tirto.id - Kementerian Kehutanan resmi mencabut izin Lembaga Konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) atas Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo, Kamis (5/1/2025).
Organisasi kampanye dan konservasi lingkungan, Geopix Indonesia mengapresiasi langkah tersebut. Namun, hasil evaluasi selama masa transisi pengelolaan Bandung Zoo mesti berjalan transparan.
Senior Wildlife Campaigner Geopix, Annisa Rahmawati, mengatakan masyarakat perlu mengetahui hasil audit atau evaluasi yang dilakukan tim dari Kementerian Kehutanan dan pemerintah kota.
Termasuk, kata Annisa, bagaimana skema pengelolaan pada masa transisi. Menurutnya, transparansi ini penting untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan satwa secara menyeluruh.
"Sekaligus memberikan penghargaan atas dukungan publik yang selama ini terus mengalir bagi pengelolaan Kebun Binatang Bandung yang lebih baik," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima kontributor Tirto, Kamis.
Ia menambahkan, periode tiga bulan masa transisi merupakan fase sangat krusial dan rentan bagi satwa yang ada di Bandung Zoo.
Lantas menurutnya, pengawasan independen, rencana penanganan satwa yang jelas, serta pelibatan publik dan komunitas profesional konservasi menjadi elemen penting.
"Untuk memastikan proses berjalan akuntabel dan tetap berorientasi pada kesejahteraan satwa," imbuhnya.
Annisa pun menyampaikan, hal ini sebagai kemenangan bagi gajah Sumatra, orang utan, monyet hitam, dan satwa-satwa lainnya serta masyarakat Bandung.
"Bahkan [kemenangan] kita semua untuk memastikan kesempatan kedua yang lebih baik bagi kehidupan satwa-satwa di Bandung Zoo. Dan pengelolaan ruang publik yang ramah satwa liar bagi kita semua," jelas Annisa.
"Geopix berterima kasih atas dukungan publik yang luar biasa dalam mengawal isu ini. Tekanan dan kepedulian masyarakat terbukti mendorong upaya perlindungan satwa yang lebih baik dan sesuai dengan standar kesejahteraan satwa," sambungnya.
Ia memastikan Geopix akan terus memantau perkembangan dan mendorong proses transisi yang transparan, akuntabel, serta menempatkan kesejahteraan satwa sebagai prioritas utama dalam pengelolaan Kebun Binatang Bandung kedepannya.
Hal ini juga, kata Annisa, momen penting untuk memastikan proses transisi yang dilaksanakan benar-benar berujung pada perbaikan menyeluruh pada pengelolaan Kebun Binatang Bandung.
"Dan juga menjadi pemicu pada perbaikan dan peningkatan tata kelola seluruh Kebun Binatang di Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan kehadiran negara dalam menjaga aset daerah sekaligus menyelamatkan satwa melalui pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) Kebun Binatang Bandung.
Langkah ini dilakukan menyusul pengosongan aktivitas Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) serta pencabutan izin Lembaga Konservasi YMT oleh Menteri Kehutanan.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudiyatmoko mengatakan, pencabutan izin tersebut merupakan langkah penyelamatan satwa.
“Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif. Pencabutan izin ini kami lakukan untuk memastikan satwa di Kebun Binatang Bandung terlindungi dan tidak terlantar,” kata Satyawan berdasarkan keterangan resmi diterima kontributor Tirto, Kamis.
Ia menyampaikan, Kementerian Kehutanan akan bertanggung jawab penuh terhadap perawatan dan penyelamatan seluruh satwa di Kebun Binatang Bandung dalam jangka waktu maksimal tiga bulan ke depan, hingga ditetapkan pengelola baru yang lebih profesional dan memenuhi standar kesejahteraan satwa.
“Kebun Binatang Bandung adalah kebanggaan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Satwa yang ada di dalamnya adalah amanah yang harus kita jaga bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengungkapkan, pengamanan Kebun Binatang Bandung dilakukan untuk menata aset milik daerah sekaligus memastikan keselamatan satwa.
“Kebun Binatang Bandung adalah tanah milik Pemerintah Kota Bandung yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau publik dengan fungsi perlindungan. Negara wajib hadir untuk menjaga aset ini dan memastikan satwa yang ada di dalamnya terlindungi,” ungkap Farhan.
Farhan menjelaskan, penanganan Kebun Binatang Bandung dilakukan secara bersama oleh Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Bandung agar masa transisi berjalan aman dan terkendali.
Menurutnya, kewenangan atas satwa, khususnya satwa dilindungi, sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan. Pemkot Bandung berada pada posisi mendukung penuh upaya penyelamatan dan perawatan satwa sesuai standar kesejahteraan.
“Satwa tidak boleh menjadi korban konflik administratif atau kelembagaan. Yang kami lakukan hari ini adalah memastikan mereka aman, dirawat, dan tidak terlantar,” ucapnya.
Penulis: Amad NZ
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































