Menuju konten utama

Kekayaan Kabasarnas Henri Alfiandi Rp10,9 M, Punya Aset Pesawat

Kabasarnas Henri Alfiandi terakhir kali melaporkan harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara pada 24 Maret 2023 dengan total nilai Rp10,9 miliar.

Kekayaan Kabasarnas Henri Alfiandi Rp10,9 M, Punya Aset Pesawat
Kepala Basarnas RI Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi saat diwawancara di sela-sela kunjungan kerja di Kantor Basarnas Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (19/3/2022) (ANTARA/Harianto)

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Henri diduga menerima uang suap dengan total nilai Rp88,3 miliar dalam kurun waktu 3 tahun, yaitu sejak tahun 2021-2023.

Dilansir dari situs KPK, Henri terakhir kali melaporkan harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara pada 24 Maret 2023 dengan total nilai Rp10,9 miliar.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tersebut, Henri tercatat memiliki 5 bidang tanah yang tersebar di Kota Kampar dan Pekanbaru dengan total nilai Rp4,82 miliar.

Henri mencatatkan kepemilikan sejumlah alat transportasi berupa 3 unit mobil dan 1 unit pesawat terbang. Rinciannya sebagai berikut: Grand Livina Tahun 2012 senilai Rp60 juta, FIN KOMODO IV Tahun 2019 senilai Rp60 juta, Honda CRV Tahun 2017 senilai Rp275 juta, dan Pesawat terbang ZENITH 750 STOL Tahun 2019 senilai Rp650 juta.

Henri memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp452 juta, kas dan setara kas senilai Rp4,05 miliar, dan juga harta yang tak dirinci dalam kategori harta lainnya senilai Rp600 juta. Ia tak tercatat memiliki utang sehingga total harta kekayaannya menjadi Rp10,97 miliar.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yaitu Kabasarnas Henri Alfiandi; Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel (Adm) Kepala Basarnas Afri Budi Cahyanto; Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Mulsunadi, Marilya, serta Roni Adil selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara untuk Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai penerima suap, penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI dengan supervisi KPK.

"Proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang," kata Alex.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP BASARNAS atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Gilang Ramadhan