Menuju konten utama

Kode Rahasia Dako 'Dana Komando' di Balik Kasus Suap Kabasarnas

KPK menduga Kabasarnas Henri Alfiandi menerima suap lewat kode rahasia "Dako" atau dana komando terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Kode Rahasia Dako 'Dana Komando' di Balik Kasus Suap Kabasarnas
Kepala Basarnas RI Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi saat diwawancara di sela-sela kunjungan kerja di Kantor Basarnas Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (19/3/2022) (ANTARA/Harianto)

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi menerima suap lewat kode rahasia "Dako" atau dana komando terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Kasus ini berawal saat Basarnas membuka tender untuk tiga proyek pada 2023. Proyek itu adalah pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar; pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar; dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha dengan skema multiyears 2023-2024 bernilai kontrak Rp 89,9 miliar.

Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi (MS), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil (RA) awalnya menemui langsung Kabasarnas Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel (Adm) Afri Budi Cahyanto (ABC). Ketiganya meminta agar tender proyek itu dimenangkan oleh perusahaan mereka.

"Dalam pertemuan ini, diduga terjadi kesepakatan terkait pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata konferensi persnya Rabu (26/7/2023).

Hasil kesepakatan tersebut berupa kesanggupan Henri Alfiandi untuk mengondisikan pemenang tender. Mengenai desain dan pola pengondisian pemenang tender di internal Basarnas sebagaimana perintah HA di antaranya MG, MR dan RA melakukan kontak langsung dengan PPK Satker terkait. Kemudian, nilai penawaran yang dimasukkan hampir semuanya mendekati nilai HPS, harga perkiraan sendiri.

KPK menyebut penyerahan uang suap suap disamarkan dengan kode khusus, yaitu dako atau akronim dari dana komando.

"Penyerahan uang suap ini diduga menggunakan istilah 'dana komando' untuk HA melalui ABC," kata Alex.

"Atas persetuan MG selaku komisaris, MR menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah 999,7 juta rupiah secara tunai di parkiran salah satu Bank di Mabes TNI Cilangkap. Sedangkan RA menyerahkan uang sejumlah sekitar 4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank," imbuhnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yaitu Kabasarnas Henri Alfiandi; Koorsmin Kepala Basarnas Afri Budi Cahyanto; Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Mulsunadi, Marilya, serta Roni Adil selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara untuk Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai penerima suap, enegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI dengan supervisi KPK.

"Proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang," kata Alex.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP KABASARNAS atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Gilang Ramadhan