Menuju konten utama
OTT KPK

Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi jadi Tersangka Korupsi

Selain Kabasarnas, KPK juga menetapkan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi jadi Tersangka Korupsi
Kepala Basarnas RI Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi saat diwawancara di sela-sela kunjungan kerja di Kantor Basarnas Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (19/3/2022) (ANTARA/Harianto)

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pencarian korban rerentuhan. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut: Pertama, MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, RA Dirut PT KAU, HA Kabasarnas RI Periode 2021-2023 dan ABC Korsmin Kabasarnas RI," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Rabu, 26 Juli 2023.

Selain Kabasarnas, KPK juga menetapkan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dalam kasus ini.

KPK sebelumnya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas. Operasi senyap dilaksanakan pada Selasa 25 Juli 2023.

“Benar (KPK melakukan OTT)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin, 25 Juli 2023.

Selain pejabat Basarnas, lembaga antirasuah juga turut meringkus pihak swasta terkait perkara yang sama.

Ali mengatakan operasi senyap tersebut dilakukan di sejumlah wilayah diantaranya Bekasi, Cilangkap dan Jatisampurna.

“Tempat ditangkapnya para pihak di antaranya di sekitaran daerah Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi," katanya.

Dalam keterangan terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, OTT ini berkaitan dengan kasus suap pengadaan alat pendeteksi pencarian korban rerentuhan.

“Tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang jasa di Basarnas berupa alat pendeteksian korban reruntuhan," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, Rabu (26/7/2023).

Firli mengatakan para pihak diduga menerima fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Namun demikian, ia belum merinci besaran nominalnya.

“Besaran fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Untuk nominalnya nanti disampaikan saat konferensi pers, " ujarnya.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz