tirto.id - Tersangka kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas, Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi dan Korsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto (ABC), menerima uang suap senilai Rp88,3 miliar dalam kurun waktu 3 tahun. Uang tersebut didapat dari berbagai vendor yang memenangkan pengadaan proyek di Basarnas.
"Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya, Rabu, 26 Juli 2023.
Hal ini, kata Alex, masih akan terus didalami oleh penyidik KPK. Sementara dalam gelar perkara tersebut, KPK baru menyebutkan penerimaan uang dengan total nilai Rp4,8 miliar yang ditemukan dari operasi tangkap tangan (OTT).
"Atas persetuan MG selaku komisaris, MR menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah Rp999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu Bank di Mabes TNI Cilangkap. Sedangkan RA menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank," kata Alex.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pencarian korban rerentuhan, salah satunya Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.
Kabasarnas ditetapkan sebagai tersangka bersama Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel AdmAfri Budi Cahyanto (ABC), Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi (MS), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil (RA).
Mulsunadi, Marilya, serta Roni Adil selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara untuk Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai penerima suap, penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI dengan supervisi KPK.
"Proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang," kata Alex.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto