Menuju konten utama

Kejati Kalteng Bongkar Modus PT IM Korupsi Zirkon Rp1,3 T

Kasus PT IM jadi salah satu perkara pertambangan terbesar di Kalteng dalam lima tahun terakhir.

Kejati Kalteng Bongkar Modus PT IM Korupsi Zirkon Rp1,3 T
Tim Kejati Kalteng menyita salah satu pabrik milik PT Investasi Mandiri di Kabupaten Gunung Mas, Selasa (9/9/2025). ANTARA/HO-Humas Kejati Kalteng

tirto.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penjualan dan ekspor mineral zircon, ilmenite, serta rutil yang melibatkan PT Investasi Mandiri (IM) ke tahap penyidikan. Nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, membeberkan hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya. PT IM melakukan praktik korupsi dengan modus memanfaatkan dokumen resmi untuk melindungi tambang ilegal.

Sejatinya, PT IM memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi zircon seluas 2.032 hektare di Kecamatan Kurun, Gunung Mas, yang diterbitkan sejak 2010 dan diperpanjang pada 2020.

Namun, dalam praktiknya, perusahaan ini menggunakan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Kalteng sebagai kedok seolah-olah semua mineral yang dijual berasal dari konsesi mereka.

Penyidik menduga ada penyimpangan dalam penerbitan RKAB tersebut. Dokumen itu dijadikan dasar PT IM untuk membeli mineral dari tambang rakyat di Kabupaten Katingan dan Kapuas, lalu menjualnya seolah-olah hasil dari konsesi sendiri.

Hendri bilang, pola itu membuat aktivitas ilegal terlihat seakan sah.

“Seakan-akan dokumen itu melegalkan penjualan komoditas yang tidak berasal dari IUP PT IM. Negara akhirnya dirugikan hingga Rp1,3 triliun, belum termasuk potensi pajak daerah, kerusakan lingkungan, serta aktivitas tambang di kawasan hutan tanpa izin,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya, Kamis pagi, 18 September 2025.

Hendri menambahkan, penggeledahan di kantor CV DL dilakukan berdasarkan alat bukti yang menguatkan keterkaitan dengan PT IM.

“Pelaksanaan penggeledahan dihadiri pemilik rumah dan warga setempat. Kami menemukan dokumen dan data yang relevan dengan perkara,” katanya.

Penyidikan dan Arah ke TPPU

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menyebut sejumlah dokumen yang disita akan dijadikan alat bukti.

“Kami mengamankan satu kendaraan roda empat, jika tidak terkait nantinya akan dikembalikan. Hingga kini kami telah memeriksa 20 orang, dan terus berkoordinasi dengan BPKP untuk penghitungan kerugian negara,” jelasnya.

Selain menjerat korupsi, Kejati Kalteng juga membuka kemungkinan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik menilai terdapat indikasi aliran dana hasil penjualan zircon, ilmenite, dan rutil yang disamarkan melalui afiliasi perusahaan maupun aset lain.

“Tidak menutup kemungkinan kami menerapkan UU TPPU. Sebab, penyidik menemukan adanya pola transaksi yang mengarah pada upaya penyamaran hasil tindak pidana,” pungkas Hendri.

Jika dugaan ini terbukti, kasus PT IM bisa menjadi salah satu perkara pertambangan terbesar di Kalteng dalam lima tahun terakhir. Selain merugikan negara hingga triliunan rupiah, praktik serupa juga berpotensi melibatkan jaringan perusahaan lain dengan modus sama, yaitu memanfaatkan dokumen resmi untuk melindungi tambang ilegal.

Sejak awal September 2025, tim penyidik melakukan serangkaian penggeledahan dan penyegelan di sejumlah lokasi. Pada 3 September, kantor PT IM di Palangka Raya disegel. Dari sana, penyidik menyita sembilan unit komputer, lima kotak kontainer berisi dokumen penting, serta satu kendaraan operasional.

Enam hari kemudian, 9 September, giliran pabrik zirkon milik PT IM di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Gunung Mas, yang disegel.

Penyitaan berlanjut pada 17 September, saat penyidik menyasar kantor CV Dayak Lestari (DL) di Jalan Mangku Rambang, Palangka Raya, yang diduga menjadi afiliasi PT IM. Dari penggeledahan itu, satu mobil dan sejumlah dokumen penting turut diamankan.

Baca juga artikel terkait TINDAK PIDANA KORUPSI atau tulisan lainnya dari Muhammad Sya'ban

tirto.id - Flash News
Kontributor: Muhammad Sya'ban
Penulis: Muhammad Sya'ban
Editor: Siti Fatimah