Menuju konten utama

Kejati Jabar Tahan Kadispora Bandung Atas Dugaan Korupsi Pramuka

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Sricahyawijaya, mengatakan tersangka menerima dana hibah dari Pemkot Bandung senilai Rp6,5 miliar.

Kejati Jabar Tahan Kadispora Bandung Atas Dugaan Korupsi Pramuka
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto (EM) dan tiga orang lainnya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung sebesar Rp 6, 5 miliar. foto/Dok. Dokumen Kejati Jabar

tirto.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto (EM), atas dugaan kasus korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung sebesar Rp6,5 miliar.

Selain Eddy Marwoto, Tim Penyidik Pidsus Kejati Jabar juga menahan mantan Kadispora Kota Bandung, Dodi Ridwansyah (DR); mantan Sekda Kota Bandung, Yossi Irianto (YI); serta mantan Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung 2017-2018, Dedi Nurhadiana Hamidin (DNH).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Sricahyawijaya, mengatakan keempat tersangka menerima dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung senilai Rp6,5 miliar pada tahun 2017, 2018, dan 2020.

Sricahyawijaya membeberkan, tersangka YI dan DR diduga telah membuat kesepakatan pada saat pengajuan proposal hibah 2017 dan 2018. Mereka sepakat untuk meloloskan biaya representatif untuk para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung serta biaya untuk honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung.

“Padahal kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam Keputusan Walikota Bandung yang mengatur tentang Standarisasi Harga Tertinggi Satuan Barang/Jasa di Lingkungan Pemkot Bandung,” kata Sricahyawijaya dalam keterangan resmi yang diterima kontributor Tirto, Jumat (13/06/2025).

Atas perbuatan keempat tersangka, kini mereka terjerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Zulkarnain Iskandar, mengaku menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Kejati Jabar. Dia juga menyatakan bahwa peristiwa dugaan kasus korupsi terjadi pada 2017, jauh sebelum dirinya menjabat.

Akan tetapi, Pemkot Bandung akan berkomitmen penuh menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan. Oleh sebab itu, Zulkarnain menyatakan mendukung upaya penegakan hukum oleh Kejati Jabat terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Pramuka tahun 2017, 2018 dan 2020.

Zulkarnain bilang, siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi harus bertanggung jawab secara hukum. Kasus korupsi dana hibah Pramuka ini menjadi pengingat bagi pejabat dan aparatur sipil di lingkup Pemkot Bandung untuk melaksanakan tugasnya secara akuntabel dan bertanggung jawab. Dia memastikan akan segera menunjuk pejabat baru agar pelayanan di instansi terkait tidak terganggu

"Semua pekerjaan dan tanggung jawab harus dilakukan dengan akuntabel dan sesuai aturan. Itu yang harus dipegang oleh para ASN Pemkot Bandung," tukasnya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Akmal Firmansyah

tirto.id - Flash News
Kontributor: Akmal Firmansyah
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Siti Fatimah