tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru usai pengembangan kasus korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012-2013.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tim penyidik berhasil mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan hingga persidangan. KPK menemukan sejumlah bukti dugaan keterlibatan pihak lain.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru pada tanggal 16 Oktober 2019 dengan tersangka Dadang Suganda (DSG), pihak wiraswasta," ujar Febri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).
DSG disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dadang menjadi tersangka keempat yang dicokok KPK setelah sebelumnya tiga orang sudah sebagai tersangka dalam kasus tersebut, antara lain mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat (HN), anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar (TDQ), dan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kemal Rasad (KS).
Febri mengatakan, Dadang berperan sebagai perantara karena memiliki kedekatan dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi yang telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang Hakim dalam terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung).
Kemudian Edi memerintahkan HN untuk membantu Dadang memproses pengadaan tanah. Dadang pun melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat.
"Setelah tanah tersedia, Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp43,65 Miliar pada DGS. Namun DGS hanya memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah. Sehingga diduga DGS diperkaya sekitar Rp30 miliar," ujar Febri.
Febri juga mengatakan, KPK telah menerima hasil audit investigasi dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara pada perkara korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012 yang dilakukan oleh BPK-RI.
Diduga sejauh ini negara merugi Rp69 miliar dari realisasi anggaran sekitar Rp115 miliar.
Pengadaan tanah diduga dilakukan menggunakan makelar dari unsur anggota DPRD dan pihak swasta. Selisih pembayaran riil daerah ke makelar dengan harga tanah atau uang yang diterima oleh pemilik tanah diduga dinikmati oleh sejumlah pihak, termasuk digunakan untuk menyuap hakim.
"Bagi KPK, praktik korupsi ini sangat miris karena tujuan awal dari pengadaan tanah di Kota Bandung tersebut adalah untuk memperbanyak Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang diharapkan dapat berkontribusi untuk lingkungan dan udara yang sehat di Bandung," katanya.
"Akan tetapi pengadaan RTH ini dijadikan bancakan dan negara dirugikan lebih dari 60 persen nilai proyek yang direalisasikan," tambah Febri.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Irwan Syambudi