tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara pengadaan tanah di Pemkot Bandung tahun 2012-2013. Penetapan tersangka berdasarkan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sekitar 72 orang saksi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, pejabat lurah, guru, buruh, dan pihak swasta.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara dari ke penyidikan dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (20/4/2018).
Tiga tersangka adalah mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Hery Nurhayat, Anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar dan Anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet. KPK menduga, ketiga tersangka diduga mengorupsi dana dari sekitar 6 proyek dengan total nilai proyek mencapai Rp123,9 miliar.
KPK menduga Hery bersama Tomtom dan Kadar menyalahgunakan wewenang untuk mengambil keuntungan dalam proses pengadaan ruang terbuka hijau di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013. KPK menduga Tomtom dan Kadar menyalahgunakan wewenang dengan meminta penambahan anggaran dan diduga menjadi makelar pembelian lahan.
Di sisi lain Hery menyalahgunakan wewenang sebagai penguasa anggaran dengan membantu proses pencairan pembayaran tanah padahal dokumen pembayaran tidak sesuai kondisi sebenarnya. Ia diduga melakukan transaksi jual beli bukan kepada pemilik tanah, tetapi kepada makelar.
Agus menegaskan, proyek RTH tetap ada, tetapi terjadi mark up anggaran. Hingga kini KPK masih melakukan penghitungan kerugian negara akibat kasus ini. "Perkiraan kerugian keuangan negaranya masih terus didalami tapi sementara hanya sekitar Rp25 miliar," kata Agus.
Ketiga tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH