Menuju konten utama

Kejari Bandung Sita Sejumlah Barang Bukti usai Geledah ULP

Dari hasil penggeledahan terdapat dua unit laptop, tiga unit handphone, tiga unit flashdisk, satu unit harddisk, dan puluhan berkas lain.

Kejari Bandung Sita Sejumlah Barang Bukti usai Geledah ULP
Kiri, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandung, Ridha N. Ihsan. Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo. Kiri, Kasi Intel Kejari Bandung, Wawan Setiawan . tirto.id/ Akmal Firmasyah

tirto.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah melakukan penggeledahan di dua titik terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Unit Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa di Balai Kota Bandung, Rabu (10/07/2024). Hal ini dilakukan setelah kejaksaan mencium adanya dugaan pengaturan proyek lelang pekerjaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengatakan, pengeledahan tersebut dilakukan supaya terjadi perbaikan tata kelola pada pelayanan barang dan jasa di Pemkot Bandung.

“Dua tempat kami lakukan penggeledahan, pertama di ULP di Kota Bandung di sekian ruangan, yang kedua di salah satu kediaman anggota POKJA. Hal ini kami lakukan adalah sebagai institusi kami melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi yang berkualitas tegas dan terukur,” ujar Irfan dalam konferensi pers, Rabu (10/7/2024).

Pantauan kontributor Tirto di lokasi, Tim Penyidik Kejari tiba di Gedung Kejaksaan Negeri Kota Bandung, pada pukul 18.00 WIB, terlihat petugas membawa kotak dan koper berwarna merah muda. Selama 7 jam, petugas Penyidik Kejari Bandung melakukan penggeledahan.

Kasi Intel Kejari Bandung, Wawan Setiawan, menuturkan dari hasil penggeledahan yang dilakukan pihaknya mengamankan sejumlah alat bukti berupa dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE) dari dua lokasi tersebut. Dari hasil penggeledahan terdapat dua unit laptop, tiga unit handphone, tiga unit flashdisk, satu unit harddisk, dan puluhan berkas lain.

“Adapun yang dapat kita dapatkan dari hasil penggeledahan tersebut adalah dua buah laptop, handphone-handphone dari Pokja-nya kemudian ada berkas-berkas pengadaan di 2024 yang berindikasi adanya pengaturan. Totalnya itu ada 74 barang bukti,” jelas Wawan.

Wawan mengatakan puluhan barang bukti itu diamankan dari inisial R dan R yang bekerja di ULP Kota Bandung. Ia menambahkan awal mula terungkapnya indikasi korupsi di tubuh ULP ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh timnya.

“Sebelumnya kita sudah melakukan penyelidikan dan kita tarik benang merahnya bahwa ada indikasi permainan antara penyedia dan pihak Pokja, maka itu kita segera ambil tindakan cepat, terukur, seperti yang bilang Pak Kejari, dengan menyita BBE, yang kemudian bisa membuat terang permasalah ini," terang Wawan.

Wawan mengatakan terjadi iming-iming antara penyedia jasa untuk menggolkan tendernya dengan membayar sebesar dana yang harus dibayar penyedia ke Pokja Rp5.000.000 - Rp10.000.000, setelah memberikan jaminan tersebut penyedia akan mendapat BED, APS, dan RAB Proyek.

Sedangkan, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandung, Ridha N. Ihsan, menuturkan pihaknya masih akan mendalami soal temuannya ini dan belum menetapkan tersangka pada kasus ini.

“Karena ini masih umum ya, jadi belum ada menetapkan tersangka, masih kami dalami dulu,” kata Ridha.

Walaupun begitu, Ridha memastikan dalam waktu dekat akan lakukan pengembangan untuk mencari pihak-pihak yang terlibat pada kasus ini. “Sementara baru pemeriksaan saksi-saksi yang bisa menerangkan soal masalah ini,” kata dia.

Penggeledahan Kejari Bandung

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah melakukan penggeledahan di dua titik terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Unit Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa di Balai Kota Bandung, Rabu (10/07/2024). tirto.id/ Akmal Firmasyah

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Akmal Firmansyah

tirto.id - Hukum
Kontributor: Akmal Firmansyah
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Abdul Aziz