Menuju konten utama

Korupsi RTH Bandung: Koruptor Diminta Kembalikan Uang ke KPK

KPK mengimbau agar pihak-pihak yang pernah menerima uang terkait RTH di bandung agar segera mengembalikan pada KPK.

Korupsi RTH Bandung: Koruptor Diminta Kembalikan Uang ke KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta berbagai pihak yang telah mengambil dana atau korupsi dalam aliran dana untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Bandung dapat segera menyerahkan uangnya ke KPK.

"KPK juga mengimbau agar pihak-pihak lain yang pernah menerima uang terkait RTH ini agar segera mengembalikan pada KPK. Hal tersebut pasti akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dan juga dapat membantu penanganan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis pada Selasa (16/7/2019).

Febri menyampaikan dari alokasi anggaran Rp123,9 miliar, dari proses perhitungan saat ini, diduga negara dirugikan Rp60 miliar.

"Diduga uang ini mengalir pada sejumlah pihak, baik tersangka atau pun pihak lain di Bandung. KPK sedang menelusuri pihak-pihak yang menikmati aliran dana tersebut," kata Febri.

"Ada yang telah secara kooperatif mengembalikan dalam bentuk uang senilai puluhan juta rupiah dan 5 bidang tanah," lanjutnya.

KPK masih terus melakukan proses verifikasi untuk mempertajam bukti-bukti yang sudah dimiliki Penyidik.

"Kerugian negara diindikasikan terjadi karena harga yang di mark-up sedemikian rupa sehingga uang yang sebenarnya diterima oleh pemilik tanah jauh lebih kecil. Karena itulah, kerugian negara dalam kasus ini hampir setengah dari nilai anggaran tersebut," jelas Febri.

Alokasi anggaran untuk RTH di Kota Bandung ini diawali dari rencana pembangunan jangka menengah di Kota Bandung. RTH diusulkan dalam rangka menghadapi ancaman masalah ketersediaan air dan penurunan kualitas air tanah di Kota Bandung, sehingga diperlukan pengadaan tanah untuk merealisasikan RTH tersebut.

"Karena itulah, KPK sangat menyesalkan ketika pengadaan tanah untuk kepentingan masyarakat Bandung secara langsung ini justru diduga dikorupsi hampir setengahnya, dan uang miliaran tersebut mengalir pada banyak pihak," pungkas Febri.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri