Menuju konten utama

Kejanggalan Vonis 7 Tapol Papua: Kala Protes Rasisme Dipidana Makar

Vonis makar terhadap tapol Papua mendasarkan niat dari para terdakwa. Bukan adanya 'serangan' sebagai bentuk perbuatan.

Kejanggalan Vonis 7 Tapol Papua: Kala Protes Rasisme Dipidana Makar
Dua jurnalis menyaksikan dari layar monitor beberapa tahanan politik Papua menjalani sidang daring beragenda pembacaan vonis atas kasus makar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (17/6/2020). ANTARA FOTO/Maya/jhw/foc.

tirto.id - Tujuh tahanan politik (tapol) asal Papua telah mengikuti pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan vonis makar, kemarin.

Mereka dikenal sebagai kelompok Balikpapan Seven, karena lokasi sidang dipindah dari Papua ke Pulau Kalimantan. Hakim memutus bersalah tujuh terdakwa hanya gara-gara terlibat dalam demonstrasi anti-rasisme di Papua pada Agustus tahun lalu.

Berikut daftar vonis terdakwa makar atau tahanan politik (tapol) Papua dan perbandingan dengan tuntutan di PN Balikpapan 17 Juni 2020:

  1. Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua, Buchtar Tabuni divonis 11 bulan (tuntutan 17 tahun);
  2. Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Agus Kossay divonis 11 bulan (tuntutan 15 tahun);
  3. Ketua KNPB Mimika, Stefanus Itlay divonis 11 bulan (tuntutan 15 tahun);
  4. Presiden BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura, Alexander Gobay divonis 10 bulan (tuntutan 10 tahun);
  5. Eks Ketua BEM Universitas Cenderawasih (Uncen), Ferry Kombo divonis 10 bulan (tuntutan 5 tahun);
  6. Mahasiswa Uncen, Hengky Hilapok divonis 10 bulan (tuntutan 5 tahun);
  7. Mahasiswa Uncen, Irwanus Uropmabin divonis 10 bulan (tuntutan 5 tahun).
Usai pembacaan putusan, Buchtar Tabuni mengatakan, hukuman yang dijalani adalah sebuah kesalahan dari penegakan hukum di Indonesia.

"Hakim yang mulia, bukan saya tidak mau 11 bulan, dari hati nurani saya ini mengatakan, saya tidak bersalah," kata Buchtar dalam persidangan, kemarin.

Hengky Hilapok

Sidang putusan Tahanan Politik Papua, Hengky Hilapok di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (17/6/2020).foto/zoom PN Balikpapan

Vonis Hakim: Niat Makar Berbuah Bui

Dalam putusannya, para tapol menerima vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa. Semua vonis di bawah 1 tahun penjara. Hakim memutus bersalah para tapol berdasar Pasal 106 KUHP tentang makar juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang keikutsertaan.

Bunyi Pasal 106 KUHP yakni:

Makar (aanslag) yang dilakukan dengan niat hendak menaklukkan daerah negara sama sekali atau sebahagiannya ke bawah pemerintahan asing atau dengan maksud hendak memisahkan sebagian dari daerah itu, dihukum penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”

Dalam persidangan para tapol didakwa dengan barang bukti yang sama. Ada beragam peralatan elektronik untuk komputer, anak panah, batu, besi dan lainnya yang diajukan dalam persidangan untuk tujuh terdakwa.

Masalahnya, para tapol membantah puluhan barang bukti miliknya. Salah satu tapol, Hengky Hilapok mengakui tak pernah tahu atau ditunjukkan jaksa atas seluruh barang bukti. Artinya barang bukti bukan milik terdakwa.

Putusan hakim berkaitan makar seturut dengan keterangan ahli dari pihak jaksa dalam dakwaan Hengky Hilapok. Ahli dari Universitas Gadjah Mada, Aprinus Salam menyatakan, ruang lingkup makar meliputi pikiran, ucapan, tindakan dan/atau perbuatan yang melawan hukum dan merongrong kekuasaan resmi pemerintah tertentu.

Ahli tata negara, Ruliyandi, yang didatangkan jaksa, juga mendukung pemahaman bahwa makar cukup dilihat dari niat dan perbuatan pelaksanaan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 7/PUU-XV/2017 halaman 154.

Pendapat ahli dari jaksa disanggah Herlambang P Wirataman, ahli dari terdakwa Hengky Hilapok. Menurut dia, niat dan perbuatan awal tak cukup. Harus ada pembuktian makar, di antaranya ada ‘serangan’.

“MK memberikan rambu-rambu bagi aparat penegak hukum untuk mengimplementasikan pasal-pasal makar, sehingga aparat penegak hukum tidak sewenang-wenang dalam menerapkan pasal-pasal makar,” kata Herlambang dalam pleidoi Hengky.

Unsur ‘serangan’ dalam tindakan para tapol tak ada. Mereka ditangkap dan diadili semata-mata terlibat dalam protes anti-rasisme di Papua pada Agustus 2019. Protes damai yang berubah menjadi kerusuhan di Papua menjadi dalih aparat penegak hukum menangkap puluhan orang Papua di berbagai daerah selama 2019.

Kendati tak dimungkiri dalam protes damai ada peristiwa penurunan bendera Merah Putih lalu diganti bendera Bintang Kejora. Namun lagi-lagi, tindakan itu, menurut Herlambang bukanlah makar.

Aturan mengenai penghinaan terhadap lambang negara termuat dalam Pasal 66 UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara dengan ancaman bui maksimal 5 tahun penjara.

Vonis hakim terhadap tapol Papua seolah meletakkan makar sebagai ideologi yang setara dengan Marxisme yang masih terlarang penyebarannya melalui TAP MPRS XXV/1966. Vonis bersalah makar pada batasan niat dan perbuatan awal sama halnya hampir setara dengan penyebaran ideologi Marxisme, karena tanpa dibarengi tindakan atau sebatas berada dalam pikiran.

Infografik Buramnya Pelaku Pemrotes Rasisme Papua

Infografik Buramnya Pelaku Pemrotes Rasisme Papua. tirto.id/Sabit

Seharusnya Para Tapol Bebas

Penangkapan terhadap tapol Papua berlangsung selama periode Agustus-Desember 2019. Ada puluhan ditangkap berkaitan aksi damai menentang rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya. Per 8 Juni 2020, masih ada 44 tapol dipenjara, menurut Amnesty Internasional Indonesia.

Sidang terhadap tujuh tapol Papua di PN Balikpapan menuai simpati secara internasional yang dikoordinasi The Global Secretariat International Indigenous Peoples Movement for Self-Determination and Liberation (IPMSDL). Setidaknya ada ribuan dukungan dari individu dan organisasi dari Indonesia dan negara-negara dunia meminta pembebasan. Namun, hakim tetap memutus bersalah.

Kendati demikian, Polri berkukuh tindakan aktivis Papua dalam protes damai adalah tindakan kriminal murni.

Kepala divisi humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan, akibat perbuatan terdakwa warga Papua mengalami kerugian materiil dan harta benda.

“Kami berharap penegakan hukum Papua tidak dianggap sebagai persoalan politik karena ini murni kriminal [..] yang mengakibatkan kerusuhan di Papua,” kata Argo kepada Antara.

Penegakan hukum terhadap tapol Papua seharusnya tak pernah terjadi hanya karena protes damai, kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, sembari meminta pembebasan terhadap tapol lainnya yang masih ditahan dan menyesalkan vonis hakim PN Balikpapan.

Dalam UUD 1945 menjamin kebebasan warga negara menyampaikan pendapat. Pun dalam penyampaian ekspresi politik telah dijamin aturan internasional yang berlaku juga bagi pemerintah Indonesia, tertuang di Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

“Negara harus menghentikan kriminalisasi terhadap orang Papua dengan penggunaan pasal makar. Tidak seorang pun harus menderita perlakuan ini karena menghadiri demonstrasi secara damai,” ujar Hamid.

Baca juga artikel terkait PAPUA LIVES MATTER atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Hukum
Penulis: Zakki Amali
Editor: Zakki Amali