Menuju konten utama

Kejaksaan Nyatakan Belum Bentuk Satgas Razia Buku Komunis

Kejaksaan Agung menyatakan belum membentuk Satgas Khusus yang bertugas memantau dan merazia buku-buku bertema komunisme dan radikalisme. 

Kejaksaan Nyatakan Belum Bentuk Satgas Razia Buku Komunis
(Ilustrasi razia buku) Komandan Kodim 0712/Tegal Letkol Inf Hari Santoso menunjukkan lima judul buku yang disita dari sebuah pusat perbelanjaan di Kodim 0712/Tegal, Jawa Tengah. ANTARA/Oky Lukmansyah.

tirto.id - Kejaksaan Agung menyatakan belum membentuk satuan tugas khusus (satgassus) untuk memonitor dan merazia buku-buku bertema komunisme, radikalisme dan antipancasila.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Kejaksaan Agung, Mukri.

"Intinya, kami belum membentuk satgassus perbukuan. Belum," kata Mukri saat dihubungi tirto pada Rabu (17/7/2019).

Mukri mengakui Jaksa Agung HM Prasetyo sempat menyatakan rencana melakukan pemantauan buku dengan membentuk satgassus. Akan tetapi, rencana tersebut belum direalisasikan.

"Sampai saat ini, kami belum membentuk itu. Namun, kemudian tupoksi kami tetap berjalan sesuai kewenangan kita," ujar Mukri.

Mukri menegaskan, meski satgassus belum dibentuk, kejaksaan tetap berwenang mengamankan buku bertema kiri dan antipancasila meski tidak dalam kapasitas menyita. Sebab, buku-buku yang diduga bertema komunisme akan diserahkan kepada pihak yang terkait.

Meskipun demikian, Mukri tidak menutup kemungkinan kejaksaan akan membentuk satgassus jika memang diperlukan. "Nanti kami pertimbangkan," kata Mukri.

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan BBC Indonesia, Kejaksaan Agung akan membentuk satuan tugas khusus pengawasan buku. Pembentukan satgas itu mengacu pada Pasal 69 UU 3/2017 tentang Sistem Perbukuan.

Selama ini, aparat gabungan polisi, TNI dan jaksa sudah sempat beberapa kali merazia buku bertema PKI dan komunisme di sejumlah daerah.

Baca juga artikel terkait RAZIA BUKU atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom