tirto.id - Kejaksaan Agung menyatakan belum membentuk satuan tugas khusus (satgassus) untuk memonitor dan merazia buku-buku bertema komunisme, radikalisme dan antipancasila.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Kejaksaan Agung, Mukri.
"Intinya, kami belum membentuk satgassus perbukuan. Belum," kata Mukri saat dihubungi tirto pada Rabu (17/7/2019).
Mukri mengakui Jaksa Agung HM Prasetyo sempat menyatakan rencana melakukan pemantauan buku dengan membentuk satgassus. Akan tetapi, rencana tersebut belum direalisasikan.
"Sampai saat ini, kami belum membentuk itu. Namun, kemudian tupoksi kami tetap berjalan sesuai kewenangan kita," ujar Mukri.
Mukri menegaskan, meski satgassus belum dibentuk, kejaksaan tetap berwenang mengamankan buku bertema kiri dan antipancasila meski tidak dalam kapasitas menyita. Sebab, buku-buku yang diduga bertema komunisme akan diserahkan kepada pihak yang terkait.
Meskipun demikian, Mukri tidak menutup kemungkinan kejaksaan akan membentuk satgassus jika memang diperlukan. "Nanti kami pertimbangkan," kata Mukri.
Sebelumnya, sebagaimana diberitakan BBC Indonesia, Kejaksaan Agung akan membentuk satuan tugas khusus pengawasan buku. Pembentukan satgas itu mengacu pada Pasal 69 UU 3/2017 tentang Sistem Perbukuan.
Selama ini, aparat gabungan polisi, TNI dan jaksa sudah sempat beberapa kali merazia buku bertema PKI dan komunisme di sejumlah daerah.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom