tirto.id - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI kembali melelang kapal tanker MT Arman 114 bermuatan minyak mentah (Light Crude Oil). Pelelangan ini kedua kalinya dilakukan karena pada tahap pertama gagal terjual karena sepi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menuturkan bahwa kapal tersebut merupakan hasil rampasan dari terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Perampasan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024.
"Lelang akan dilaksanakan pada Jumat 30 Januari 2026 melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam beralamat di Jl. Engku Putri, Batam Center, Batam 29444," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).
Menurut Anang, kapal itu saat ini telah berada di Batam, Riau. Kapal tanker buatan Korea Selatan pada 1997 itu memiliki panjang 330,27 meter, lebar 58 meter.
Ditambahkan Anang, kapal tersebut terbuat dari material baja yang memiliki kedalaman 20,00 m, tonase kotor 156880 ton, Tonase bersih 107698 ton, Call sign EPLQ7 serta bermuatan minyak mentah ringan sebanyak 1.245.166,9 barel.
"Total nilai limit objek lelang tersebut senilai Rp1.174.503.193.400 dan uang jaminan lelang Rp118.000.000.000," tutur Anang.
Setiap calon peserta lelang, kata dia, harus lebih dahulu memiliki akun yang telah terverifikasi pada laman https://lelang.go.id dengan beberapa persyaratan khusus sesuai Peraturan Menteri ESDM No.29/2017. Lelang harus memenuhi persyaratan berupa badan Usaha yang memiliki izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi.
Kemudian, badan usaha yang memiliki izin usaha niaga minyak dan gas bumi. Selain itu, Kontraktor dan/atau afiliasi kontraktor sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM terkait prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
"Dokumen persyaratan lelang wajib diunggah ke website www.lelang.go.id dan fisik dokumennya harus dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam selambat-lambatnya sudah diunggah dan diterima tanggal 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB," ucap Anang.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































