Menuju konten utama

Kejagung Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Importasi Gula

RD ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020-2023.

Kejagung Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Importasi Gula
Gedung Kejaksaan Agung. foto/ANTARA

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan satu tersangka berinisial RD selaku Direktur PT SMIP, Jumat (29/3/2024). RD ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020-2023.

“Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) kembali menetapkan 1 orang tersangka yaitu RD selaku Direktur PT SMIP yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020-2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan, Sabtu (30/3/2024).

Ketut menerangkan RD ditetapkan sebagai tersangka karena memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri pada saat menjadi direktur di 2021.

Tindakan RD melanggar Peraturan Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian dan peraturan lain. Aksi RD pun menimbulkan kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan PT SMIP.

RD ditangkap oleh tim penyidik di Kota Pekanbaru setelah mangkir dalam beberapa kali panggilan pemeriksaan. RD pun diperiksa bersama saksi berinisial YD.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi RD dan saksi YD di Kantor Kejaksaan Agung, Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka," kata Ketut.

RD disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik pun langsung menahan RD selama 20 hari sejak 29 Maret 2024.

“Selanjutnya, tersangka RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 29 Maret 2024 sampai 17 April 2024," kata Ketut.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz