Menuju konten utama

Kejagung: Status Tersangka Yuddy di KPK Tak Ganggu Proses Hukum

Anang mengatakan, kasus yang ditangani Kejagung terkait Yuddy dalam kasus korupsi kredit PT Sritex sementara KPK menangani kasus berbeda.

Kejagung: Status Tersangka Yuddy di KPK Tak Ganggu Proses Hukum
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan mengenai tindak lanjut terhadap Jurist Tan yang merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan chromebook, namun berada di luar negeri, Rabu (16/7/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa penetapan tersangka Direktur Utama Bank BJB periode 2009-Maret 2025, Yuddy Renald, tidak berpengaruh meskipun KPK juga menetapkan Yuddy sebagai tersangka di kasus lain. Yuddy ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengemukakan bahwa kasus yang ditangani Kejaksaan dan KPK berbeda sehingga tidak menjadi persoalan hukum dan tetap bisa berjalan beriringan.

"Bahwa di kasus lain yang bersangkutkan ada di KPK, tapi kasus yang berbeda, yaitu sepenuhnya kepada kewenangan teman-teman di KPK. Yang jelas silahkan aja kan bisa diperiksa juga sementara kalau kami tahanan kota," ucap Anang di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Dia menerangkan, penyidik KPK bisa saja melakukan pemeriksaan kepada Yuddy Renald kapapun. Pemeriksaan itu juga tidak perlu dilakukan dengan izin terlebih dahulu kepada Kejagung.

"Kan statusnya di luar Kecuali umpamanya di kami di tahan rutan. Kalau tahanan rutan bisa koordinasi. Tapi koordinasi dilakukan bisa ketika perkara yang sama, Ini kan perkara yang berbeda," ujar Anang.

Diketahui, untuk kasus di Kejagung, Yuddy Renald selaku Direktur Utama Bank BJB periode 2009-Maret 2025, berperan sebagai Komite Kredit Komite Pemutus. Dia berhak memutuskan untuk memberikan penambahan plafon kredit kepada PT Sritex sebesar Rp350 miliar rupiah, walaupun diketahui dalam rapat komite kredit pengusul MAK, menyampaikan bahwa PT Sritex dalam laporan keuangannya tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp200 miliar.

"Pada saat itu MTN PT Sritex akan jatuh tempo sehingga diusulkan pemberian kredit baru akan disetujui setelah PT Sritex membayar MTN yang jatuh temp," tutur Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo.

Sementara itu, KPK akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Yuddy Renaldi.

Yuddy baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan kredit di PT Sritex yang ditangani Kejagung. Sedangkan, Yuddy juga telah menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana iklan di BJB yang ditangani oleh KPK.

"Tentunya akan dilakukan koordinasi, agar proses hukum keduanya tetap berjalan dengan baik," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (22/7/2025).

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher