Menuju konten utama
Korupsi Tata Kelola Pertamina

Kejagung Sebut Ribuan Impor BBM Terjadi Selama Lima Tahun

Kejagung mengungkapkan penyelidikan kasus dilakukan setelah mendengar keluhan publik terkait kualitas BBM yang buruk di masyarakat.

Kejagung Sebut Ribuan Impor BBM Terjadi Selama Lima Tahun
Konferensi pers Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar terkait dugaan korupsi impor gula, Rabu (5/2/2025). Tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta hukum yang didapat atas impor bahan bakar minyak (BBM) oleh Subholding Pertamina periode 2018-2023. Dari fakta penyidikan tersebut ditemukan impor BBM dalam berbagai nilai oktan atau RON (research octane number).

“Itu banyak, saya enggak bisa satu persatu karena itu ada ribuan kali, ada ribuan kali selama lima tahun,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers, dikutip Kamis (27/2/2025).

Di sisi lain, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, awal mula kasus ini ditemukan setelah penyelidik merespons isu di masyarakat atas kualitas BBM yang diduga kurang bagus. Kemudian dilakukan pengumpulan sejumlah dokumen dan keterangan hingga akhirnya diterbitkan sprindik Nomor: PRIN-59/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 24 Oktober 2024.

Dia menambahkan, isu kualitas BBM itu kemudian dihubungkan dengan persoalan lain seperti kenaikan harga bahan bakar.

"Nah, awalnya itu kita masuknya dari situ (informasi jeleknya kualitas BBM). Lalu dibuat telaahannya, kemudian dilakukan penyelidikan," ujar Harli.

Diketahui, dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka. Tiga tersangka merupakan pihak swasta dan enam lainnya internal Subholding Pertamina, PT Pertamina Patra Niaga.

Untuk tersangka dari internal Subholding Pertamina terdiri atas Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina International Shiping, dan Agus Purwoni selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.

Sementara itu, tersangka dari pihak swasta adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher