Menuju konten utama

Kejagung Ungkap Lokasi Blending BBM di Kasus Korupsi Pertamina

Perusahaan milik tersangka M. Kerry Adrianto Riza yang juga anak pengusaha minyak Riza Chalid, PT Orbit Terminal Merak, menjadi penyedia kegiatan blending.

Kejagung Ungkap Lokasi Blending BBM di Kasus Korupsi Pertamina
Konferensi pers Kejagung terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah di Subholding Pertamina, Rabu (26/2/2025). tirto.id/Ayu

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap lokasi blending BBM yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah oleh Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyebut, PT Orbit Terminal Merak, yang merupakan perusahaan milik anak pengusaha minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, memfasilitasi proses blending itu.

Dalam kasus ini, blending dilakukan antara minyak dengan kadar RON 88 (Premium) dan RON 92 (Pertamax).

"Melakukan blending produk kilang jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92 di terminal PT Orbit Terminal Merak milik tersangka MKAR dan tersangka GRJ (Gading Ramadhan Joedo)," kata Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/2/2025) malam.

Qohar menuturkan, fakta penyidikan yang ditemukan sejauh ini, blending yang dilakukan memang tidak hanya RON 90 (Pertalite) dengan Pertamax. Hal itu diketahui setelah penyidik memeriksa dan menetapkan tersangka Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga serta tersangka Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

"Tersangka MK dan tersangka EC atas persetujuan tersangka RS (Riva Siahaan) melakukan pembelian RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah (RON 88/Premium) dengan harga RON 92 (Pertamax)," ujar Qohar.

Tersangka Maya, kata Qohar, kemudian memerintahkan tersangka Edward untuk blending Premium dan Pertamax. Lalu, dijual dengan harga Pertamax.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa fakta penyidikan yang ditemukan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pertamina, bukan pencampuran RON 90 dengan zat aditif.

“Penyidik menemukan tidak seperti itu. Ada RON 90 atau di bawahnya ya (RON) 88 diblending dengan RON 92, jadi RON dengan RON, jadi tadi kan tidak seperti itu,” ucap Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Rabu (26/2/2025).

Qohar menegaskan, apa yang disampaikan penyidik berdasarkan alat bukti.

“Nah apakah itu nanti zat aditif atau tidak, ini ahli akan meneliti, tapi fakta-fakta alat bukti yang ada seperti itu, keterangan saksi menyakatakan seperti itu,” pungkas Qohar.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher