Menuju konten utama

Kejagung Periksa Pejabat MA Terkait Kasus Korupsi Zarof Ricar

Kejagung memeriksa Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI, Sahlanuddin, selaku saksi untuk tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rahmat.

Kejagung Periksa Pejabat MA Terkait Kasus Korupsi Zarof Ricar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan mengenai lokasi penahanan tersangka tiga mantan hakim PN Surabaya terkait putusan Ronald Tannur, CT, Selasa (5/11/2024). (FOTO/Dokumentasi Kejaksaan Agung)

tirto.id - Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan kepada pejabat Mahkamah Agung (MA). Pemeriksaan itu dilakukan terkait kasus dugaan pemufakatan jahat penanganan perkara di MA.

“Adapun saksi yang diperiksa berinisial SHL (Sahlanuddin) selaku Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis, Jumat (6/12/2024).

Dia menjelaskan, Sahlanuddin berstatus sebagai saksi dalam pemeriksaan hari ini. Keterangannya, kata Harli, dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan untuk dua tersangka, yakni mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar, dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.

“Diperiksa untuk tersangka ZR (Zarof Ricar) dan LR (Lisa Rachmat),” ucap dia.

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi putusan bebas terpidana Ronald Tannur, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya lainnya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai tersangka dalam kasus vonis bebas perkara penganiayaan yang dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur kepada korban Dini Sera Afriyanti di Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Kemudian, penyidik melakukan pengembangan dan menetapkan kembali Lisa Rachmat sebagai tersangka bersama mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Keduanya ditetapkan tersangka atas kasus pemufakatan jahat penanganan perkara. Dalam penanganan perkara, penyidik menemukan uang berbagai mata uang dengan nilai total Rp920 miliar serta emas total seberat 51 kilogram.

Saat ini, seluruh tersangka dilakukan penahanan di Jakarta. Sementara itu, penahanan terpidana Ronald Tannur sendiri dilakukan di Surabaya.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher