Menuju konten utama

Kejagung Periksa Miss Indonesia 2010 Terkait Kasus Minyak Mentah

Kejagung memeriksa Miss Indonesia 2010, Asyifa Syafningdyah Putrambami, terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah periode 2018-2023.

Kejagung Periksa Miss Indonesia 2010 Terkait Kasus Minyak Mentah
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kanan) memberikan keterangan saat konperensi pers kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Miss Indonesia 2010, Asyifa Syafningdyah Putrambami, terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah periode 2018-2023. Pemeriksaan tersebut berlangsung Jumat (2/5/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyebut Asyifa juga merupakan mantan SR Officer External Comm Media Pertamina International Shipping. Asyifa menjabat posisi tersebut pada 2022 hingga 2024.

Harli mengatakan, pemeriksaan Asyifa dilakukan karena dirinya diduga menerima aliran uang dari salah satu tersangka.

“Diduga dalam kurun waktu 2022 sampai 2024 menerima aliran dana dari GRJ (Gading Ramadhan Joedo),” ujar dia kepada wartawan, dikutip Sabtu (3/5/2025).

Dari data yang didapat penyidik, ujar Harli, terdapat pemberian uang Rp185 juta dari tersangka Gading Ramadhan kepada Asyfia. Sehingga, penyidik mendalami tujuan pemberian uang tersebut.

Harli menyebut, penyidik juga memeriksa delapan saksi lain, yaitu AB selaku VP Crude & Product Trading & Commercial, WB selaku Direktur PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) dan SA selaku Manager Tonnage Management PT Pertamina International Shipping.

Lalu, MG selaku Manager Treasury PT Pertamina International Shipping, RP selaku Staf pada PT Pertamina International Shipping dan HASM selaku VP Crude & Gas Operation PT Pertamina International Shipping tahun 2021 sampai 2023. Kemudian, AS selaku VP Tonnage Management & Service PT Pertamina International Shipping tahun 2022 sampai 2023 dan ATW selaku Staf pada Fungsi Crude Trading ISC.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur dia.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 orang tersangka yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang