Menuju konten utama

Kejagung Periksa Eks Walkot Bengkulu terkait Korupsi Mega Mall

Kejati Bengkulu memeriksa eks Wali Kota Bengkulu periode 2013-2023, Helmi Hassa.

Kejagung Periksa Eks Walkot Bengkulu terkait Korupsi Mega Mall
Gedung Kejaksaan Agung. foto/ANTARA

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memeriksa eks Wali Kota Bengkulu periode 2013-2023, Helmi Hassa, terkait dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) pembangunan Mega Mall Bengkulu. Helmi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap Helmi dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025).

"(Iya diperiksa) kapasitas sebagai saksi kasus Mega Mall di Bengkulu," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu.

Lebih lanjut, Anang menerangkan, Helmi diperiksa sebagai saksi dalam kaitan jabatannya sebagai Wali Kota Bengkulu periode 2013-2023.

"Yang bersangkutan pernah menjabat Wali Kota 2013-2023," ujar Anang.

Sebagai informasi, Kejati Bengkulu sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi; Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Kurniadi Begawan; Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi, Wahyu Laksono; HR selaku Direktur PT Tigadi Lestari; tersangka SB selaku Komisaris PT Tigadi Lestari; dan CDP dari BPN Kota Bengkulu.

Pada pokok perkaranya, kasus bermula pada 2004 ketika lahan tempat berdirinya Mega Mall dan PTM dialihkan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). SHGB tersebut kemudian dipecah menjadi dua bagian, satu untuk Mega Mall dan satu untuk PTM.

Lahan itu awalnya berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Bengkulu. Selanjutnya SHGB tersebut diagunkan oleh pihak pengelola ke perbankan namun ketika kredit mengalami tunggakan, sertifikat itu kembali diagunkan ke bank lain hingga akhirnya berutang kepada pihak ketiga.

Akibatnya, lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu itu terancam diambil alih pihak ketiga apabila utang tidak dilunasi oleh manajemen Mega Mall. ‎Selain itu, sejak beroperasi, pihak pengelola tidak pernah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama