tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung akan memanggil tersangka Jurist Tan ketiga kalinya terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Penetapan Jurist Tan sendiri dilakukan dalam kapasitasnya sebagai mantan Stafsus Nadiem Makarim saat menjabat Mendikbudristek.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan pemeriksaan ketiga itu akan disertakan dengan penerbitan daftar pencarian orang (DPO). Sebab, Jurist Tan sudah mengelak dari dua kali panggilan sebagai tersangka.
“Kan tinggal pemanggilan ketiga, biasanya pemanggilan ketiga itu disertai dengan penyertaan DPO,” kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Anang pun menegaskan hingga saat ini belum dimasukan nama Jurist Tan ketiga daftar red notice. Namun, penetapan DPO itu memang untuk pengurusan red notice.
Terkait dengan keberadaan Jurist Tan sendiri, kata Anang, sejauh ini tim penyidik masih menelusurinya. Kendati demikian, memang informasi terakhir yang didapat berada di Australia.
“Yang jelas kalau JT, ya kalau saya pernah dengar bahwa ada menyebutkan bahwa ada di Australia, tapi yang jelas kalau penyidik sudah melakukan pemanggilan yang kedua kan kemarin,” ucap Anang.
Diketahui, Boyamin Saiman mengaku telah menelusuri keberadaan tersangka Jurist Tan di Sydney, Australia. Dia menyebut, keberadaan mantan Staf Khusus Nadiem Makarim saat menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu bersama dengan suami dan anaknya.
“Selama di Australia telah berusaha melacak keberadaan tersangka Jurist Tan dan terdapat dugaan dia tinggal di Syedney tepatnya kawasan Waterloo, New South Wales, Australia, bersama suaminya inisial ADH dan seorang putranya,” ungkap Boyamin dalam rilis tertulis, Jumat (25/7/2025).
Terkait dengan data Kementerian Imigrasi mengenai perlintasan Jurist Tan ke Singapura, Boyamin menduga bahwa perjalanan itu hanya transit. Namun, mantan Stafsus Nadiem Makarim itu memiliki tujuan ke Sydney tempat kelahiran suaminya.
Diakui Boyamin, hasil dari penelusuran keberadaan Jurist Tan itu sendiri sudah siserahkannya kepada penyidik Kejaksaan Agung. Mulai dari foto suaminya yang berinisial ADH, foto dan lokasi tempat diduga rumah Jurist Tan, serta nomor ponsel yang digunakan.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































