tirto.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengaku telah menelusuri keberadaan tersangka Jurist Tan di Sydney, Australia. Dia menyebut keberadaan mantan Staf Khusus Nadiem Makarim saat menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu bersama dengan suami dan anaknya.
“Selama di Australia telah berusaha melacak keberadaan tersangka Jurist Tan dan terdapat dugaan dia tinggal di Sydney tepatnya kawasan Waterloo, New South Wales, Australia, bersama suaminya inisial ADH dan seorang putranya,” ungkap Boyamin dalam rilis tertulis, Jumat (25/7/2025).
Terkait dengan data Kementerian Imigrasi mengenai perlintasan Jurist Tan ke Singapura, Boyamin menduga perjalanan itu hanya transit. Namun, mantan Stafsus Nadiem Makarim itu memiliki tujuan ke Sydney tempat kelahiran suaminya.
Boyamin mengatakan hasil dari penelusuran keberadaan Jurist Tan itu sendiri sudah diserahkannya kepada penyidik Kejaksaan Agung. Mulai dari foto suami Jurist dan lokasi tempat diduga rumah Jurist Tan, serta nomor ponsel yang digunakan.
Menurut Boyamin, Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan tersangka Jurist Tan dalam daftar pencarian orang (DPO). Penetapan DPO itu, kata Boyamin, sebagai salah satu langkah untuk mendaftarkan red notice tersangka Jurist Tan kepada Interpol.
“Berdasar informasi yang diterima, hari ini Jumat, tanggal 25 Juli 2025, Kejaksaan Agung telah memasang iklan pengumuman Daftar Pencarian Orang (DPO) di media nasional RI,” ujar Boyamin.
Dengan masuknya Jurist Tan dalam red notice Interpol, ujar Boyamin, menjadi kewajiban polisi negara mana pun termasuk Australia untuk menangkap dan memulangkannya ke Indonesia.
Di sisi lain, Boyamin mendesak agar tim penyidik Kejaksaan Agung segera melakukan pengembangan dan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Dia juga mendorong agar keterlibatan Nadiem Makarim benar-benar digali.
“Jika ditemukan alat bukti cukup minimal dua alat bukti, maka semestinya Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka,” tutur dia.
Diketahui, Jurist Tan telah mangkir dari dua kali panggilan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung. Tim penyidik pun tengah mempersiapkan panggilan ketiga untuknya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































