Menuju konten utama

Kejagung Panggil Jurist Tan Ketiga Kalinya Pekan Ini

Penyidik Kejaksaan Agung menjadwalkan pemanggilan tersangka Jurist Tan, pekan ini.

Kejagung Panggil Jurist Tan Ketiga Kalinya Pekan Ini
Jurist Tan. FOTO/kemenpan.id

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung menjadwalkan pemanggilan tersangka Jurist Tan, pekan ini. Pemanggilan itu dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkap bahwa pemanggilan ini dilakukan ketiga kalinya setelah tersangka Jurist Tan mangkir dari dua panggilan sebelumnya.

"Pemanggilan ketiganya sudah direncanakan kalau tidak salah pekan ini juga. Yang jelas itu tinggal panggilan ketiga," ucap Anang kepada awak media di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Senin (28/7/2025).

Dia menerangkan, pemanggilan ketiga ini akan disertakan dengan status daftar pencarian orang (DPO). Dengan begitu, kesempatan ini terakhir kalinya sebelum upaya paksa dilakukan tim penyidik.

"Nanti, kan, penyidik sedang mempertimbangkan. Kita tunggu dalam waktu dekat. Mestinya (sudah disertakan penerbitan DPO), tapi nanti kita lihat dulu," ungkap dia.

Menurut dia, penerbitan DPO ini adalah salah satu syarat penerbitan red notice. Sehingga, jika tidak dihadiri oleh Jurist Tan, maka dia resmi menjadi buron internasional.

Diketahui, Boyamin Saiman mengaku telah menelusuri keberadaan tersangka Jurist Tan di Sydney, Australia. Dia menyebut, keberadaan mantan Staf Khusus Nadiem Makarim saat menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu bersama dengan suami dan anaknya.

“Selama di Australia telah berusaha melacak keberadaan tersangka Jurist Tan dan terdapat dugaan dia tinggal di Syedney tepatnya kawasan Waterloo, New South Wales, Australia, bersama suaminya inisial ADH dan seorang putranya,” ungkap Boyamin dalam rilis tertulis, Jumat (25/7/2025).

Terkait dengan data Kementerian Imigrasi mengenai perlintasan Jurist Tan ke Singapura, Boyamin menduga bahwa perjalanan itu hanya transit. Namun, mantan Stafsus Nadiem Makarim itu memiliki tujuan ke Sydney tempat kelahiran suaminya.

Diakui Boyamin, hasil dari penelusuran keberadaan Jurist Tan itu sendiri sudah siserahkannya kepada penyidik Kejaksaan Agung. Mulai dari foto suaminya yang berinisial ADH, foto dan lokasi tempat diduga rumah Jurist Tan, serta nomor ponsel yang digunakan.

Sejumlah pihak disebut Neni telah menghubunginya untuk memediasi persoalan ini, termasuk guru besar dari kampus di Jawa Barat. Namun, inisiatif itu dinilai membingungkan karena bukan berasal langsung dari Pemprov.

“Jadi, itu sih sebetulnya yang saya sayangkan, kan, sebetulnya, kan bisa mewakili ya misalnya teman-teman Diskominfo mewakili pemerintah Provinsi Jawa Barat atau kemudian sekda itu sendiri bisa mengkontak kan ke nomor-nomor itu [kuasa hukum dan Kesekretariatan DEEP]. Kalau seperti ini kan, melibatkan pihak-pihak ketiga kan pada akhirnya jadi blunder ya,” tutur Neni.

Oleh sebab itu, Neni meminta agar ada iktikad baik yang dilakukan terhadapnya dari Pemprov Jabar. Neni menyebut saat ini ia masih berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Nah untuk sementara waktu memang saya kemarin sudah berdiskusi dengan tim kuasa hukum sava di Jakarta untuk keberlanjutan proses ini,” tutur Neni.

Sebagai informasi, permasalahan ini bermula dari video yang diunggah Neni pada akun TikTok miliknya. Neni menyampaikan bahaya buzzer terhadap demokrasi serta pengerahannya demi pencitraan pada 5 Mei lalu.

Unggahan itu kemudian didengar oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan diunggah ulang oleh akun Instagram resmi Pemprov Jabar. Setelah kejadian itu, Neni mengaku banyak mendapatkan serangan digital bahkan yang mengancam nyawa.

Merespons itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar, Adi Komar, mengatakan konten yang diunggah Diskominfo tidak bermaksud mempublikasikan identitas seseorang ke publik.

"Tujuannya diseminasi informasi jika memerlukan informasi publik yang diantaranya adalah anggaran dan dokumen dapat dilakukan melalui kanal yang berlaku yaitu PPID Diskominfo Jabar dan website sesuai aturan perundangan yg berlaku," ujar Adi dalam keterangan tertulis pada Senin (21/7/2025).

Adi menyebut, pihaknya melakukan teknik stich atau mengutip konten sebelumnya yang sesuai dengan konteks, serta informasi yang sifatnya terbuka.

"Diskominfo Jabar melakukan teknik komunikasi publik sesuai dengan platform [dalam hal ini media sosial] yang dilihat dan dicerna sesuai audiens dan konteks," terangnya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama