tirto.id - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Kasus ini sudah naik penyidikan sejak bulan lalu.
"Sudah naik penyidikan ya per Oktober," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/11/2025).
Anang menerangkan hingga kini belum ada informasi penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung. Penyidik juga belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Di sisi lain, Anang mengaku memang penanganan kasus ini bersinggungan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh karena itu, tim penyidik telah berkoordinasi oleh KPK untuk proses penanganannya.
"Sedang dikoordinasikan dengan KPK. Koordinasi saat ini sedang berjalan," ucap Anang.
Diketahui, KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES) pada periode 2009 hingga 2015.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari dua perkara sebelumnya, yakni dugaan suap dalam pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012–2014, serta korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang periode 2012–2014.
“Dalam penyidikan dua perkara tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa Kerugian Negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009 sampai dengan 2015,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (3/11/2025).
Budi mengatakan perkara itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































