tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) berkomitmen untuk terus memburu aset milik terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Eddy Tansil, untuk menutupi kewajiban pembayaran uang pengganti yang diputuskan pengadilan. Sebab, sampai saat ini aset yang berhasil ditelusuri dan dikuasai negara baru mencapai sekitar Rp50 miliar.
Nilai tersebut masih jauh dari total kewajiban uang pengganti yang harus dibayar Eddy Tansil sebesar Rp500 miliar berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Saudara Eddy Tansil ini dijatuhi pidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp500 miliar,” kata Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).
Selain uang dan aset yang telah berhasil diamankan, Kejagung juga telah menguasai sejumlah properti yang diduga terkait dengan Eddy Tansil. Aset tersebut terdiri atas 3 properti berupa tanah dan bangunan serta 16 bidang tanah kosong.
“Nah, aset yang berhasil kami telusuri beberapa saat yang lalu dan berhasil kami kuasai baru senilai Rp50 miliar ditambah dengan 3 aset properti berupa tanah dan bangunan dan 16 kavling tanah kosong,” ujarnya.
Kewajiban pembayaran uang pengganti masih mencapai ratusan miliar rupiah. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2024, piutang bukan pajak yang didominasi BLBI tercatat sekitar Rp211,98 triliun. Namun, sepanjang 2024, perubahan saldo piutang hanya sekitar Rp403,9 miliar atau kurang dari 0,2 persen dari total outstanding.
Karena itu, Badan Pemulihan Aset memastikan akan terus melakukan penelusuran terhadap harta kekayaan yang diduga masih dimiliki Eddy Tansil. Langkah tersebut juga dilakukan untuk memastikan seluruh kewajiban yang dibebankan melalui putusan pengadilan dapat dipenuhi.
“Tentunya kami akan terus mengejar aset-aset terpidana ini sampai dengan kewajibannya lunas,” kata Kuntadi.
Menurut dia, tim penelusuran aset telah mengidentifikasi adanya sejumlah aset lain yang diduga masih berada dalam penguasaan Eddy Tansil. Namun, Kejagung masih melakukan pendalaman untuk memastikan status dan keterkaitan aset tersebut sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
“Kami sudah juga tahu bahwa Eddy Tansil masih memiliki beberapa aset yang saat ini sedang kami dalami dan apabila sudah pasti akan kami segera lakukan pengambilalihan dan penguasaan,” tukas Kuntadi.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































