Menuju konten utama

Kejagung Alihkan Penahanan Tian Bahtiar Jadi Tahanan Kota

Harli menjelaskan penahanan kota yang diberikan kepada Tian Bahtiar karena alasan sakit.

Kejagung Alihkan Penahanan Tian Bahtiar Jadi Tahanan Kota
Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung mengalihkan penahanan tersangka Tian Bahtiar yang merupakan Direktur Pemberitaan JAK TV ke tahanan kota. Dia diketahui merupakan tersangka dugaan tindak pidana pemufakatan jahat dan perintangan penyidikan kasus timah, impor gula, dan minyak goreng.

"TB sudah dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota sejak Kamis (24/4/2025) sore," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kepada reporter Tirto, Jumat (25/4/2025).

Harli menjelaskan penahanan kota yang diberikan kepada Tian Bahtiar karena alasan sakit. Sehingga, penahanan di dalam sel dianggap tidak memungkinkan bagi tersangka.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, meminta Kejaksaan Agung melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar. Permintaan ini, menurut Ninik, bertujuan memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers, terkait ada tidaknya pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan Tian Bahtiar.

“Ketua Dewan Pers meminta agar Kejaksaan Agung melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers,” ujar Ninik dikutip dalam keterangan tertulis pada Jumat (25/4/2025).

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto