Menuju konten utama

Kejagung Akui Sita Dokumen Investasi saat Geledah Kantor GoTo

Anang menuturkan, dokumen-dokumen investasi ke GoTo itu masih dianalisa oleh tim penyidik hingga saat ini.

Kejagung Akui Sita Dokumen Investasi saat Geledah Kantor GoTo
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan mengenai tindak lanjut terhadap Jurist Tan yang merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan chromebook, namun berada di luar negeri, Rabu (16/7/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan ada penyitaan dokumen investasi saat menggeledah kantor GoTo di Kebayoran, Jakarta Selatan. Penggeledahan itu berlangsung pada 8 Juli 2025.

"Dari informasi yang kami dapat bahwa sudah dilakukan penggeledahan dan sudah diambil beberapa dokumen yang terkait dengan dokumen investasi yang diterima oleh GoTo," unkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025).

Anang menuturkan, dokumen-dokumen investasi ke GoTo itu masih dianalisa oleh tim penyidik hingga saat ini. Pendalaman dilakukan untuk menelusuri keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020-2022.

"Penggeledahan biasanya dilakukan oleh penyidik karena ada urgensi berkaitan dengan untuk pembuktian nantinya, untuk bukti yang terkait dengan perkara," ujar Anang.

Lebih lanjut, Anang menjelaskan, hingga saat ini tim penyidik sendiri sudah melakukan pemeriksaan kepada 80 saksi. Selain itu, terdapat tiga ahli yang sudah diperiksa Kejagung.

Diketahui, pendalaman mengenai investasi ke GoTo ini juga dilakukan kepada mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, pada pemeriksaan pertama dan kedua. Nadiem diketahui merupakan salah satu pendiri Gojek yang berkolaborasi dengan Tokopedia dan bertransformasi menjadi GoTo.

Penyidik Kejagung juga memeriksa Andre Sulistyo selaku Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa periode 2020 pada 14 Juli 2025 hingga pukul 23.15 WIB. Pemeriksaan itu dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung sebelumnya, Harli Siregar, menyebut bahwa pemeriksaan yang dilakukan kemarin (14/7/2025) itu juga dilakukan kepada salah satu pemilik Gojek. Pemeriksaan kepada keduanya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi.

“Tim penyidik juga melakukan pemeriksaan kepada MSJ (Melissa Siska Jumito) selaku Pemilik PT Go-Jek Indonesia,” kata Harli dalam keterangan tertulis, Selasa (15/7/2025).

Baca juga artikel terkait KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher