tirto.id - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) mengonfirmasi tersangka Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH) berstatus terpidana dalam kasus dugaan korupsi Satelit Orbit 123 derajat BT di Kementerian Pertahanan (Kemhan). Namun, dalam penetapan kali ini kasusnya di objek yang sama.
"Jadi, inisial ATVDH itu di dalam dua perkara yang berbeda. Ini dalam perkara yang berbeda. Fungsinya kalau itu dia adalah sebagai perantara, sehingga nanti diputuskan dalam perkara yang berbeda," kata Direktur Penindakan JAM Pidmil, Brigjen TNI Andi Suci, dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (8/5/2025) dini hari.
Dia menjelaskan dalam kasus ini, Anthony Thomas Van Der Hayden ditetapkan tersangka atas satelit di bagian bawah. Sedangkan pada kasus yang sudah inkrah, letak satelit di bagian atas.
Disebutkan Suci, karena statusnya yang sudah sebagai terpidana, penetapan tersangka Anthony Thomas Van Der Hayden pun tidak disertakan lagi penahanan.
"Sementara sekarang sedang ditahan di Rutan Salemba," ujar dia.
Di sisi lain, dia menerangkan tersangka lainnya yang ditetapkan memang adalah warga negara asing (WNA) Hungaria. Tersangka tersebut adalah Gabor Kuti selaku CEO Navayo Internasional AG.
"Ini warga negara Hungaria. Nanti pelaksanaan pemeriksaannya tetap dilaksanakan di sini, disidang di sini, nanti secara lanjut tim penyidik akan mengembangkan pemeriksaan itu," ungkap dia.
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) menetapkan seorang purnawirawan TNI bernama Laksamana Muda (Purn) Leonardi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek satelit Slot Orbit 123 derajat bujur timur, Kementerian Pertahanan (Kemhan). Dia ditetapkan tersangka atas perbuatannya kala menjabat Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selain dia, penyidik juga menetapkan Anthony Thomas Van Der Yaden selaku perantara dan Gabor Kuti selaku CEO Navayo Internasional AG sebagai tersangka.
"Jampidmil telah menetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 Tanggal 5 Mei 2025," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis, Rabu (7/5/2025).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





























