Menuju konten utama

Kejagung Ajukan Ekstradisi ke Negara Tempat Tinggal Jurist Tan

Pihak Kejagung belum mau membeberkan di negara mana Jurist Tan tinggal bersama suaminya.

Kejagung Ajukan Ekstradisi ke Negara Tempat Tinggal Jurist Tan
Jurist Tan. FOTO/kemenpan.id

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung mengajukan ekstradisi untuk tersangka Jurist Tan yang merupakan mantan Staf Khusus Nadiem Makarim saat menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek). Jurist Tan diketahui meruapakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa ekstradisi yang diajukan setelah penetapan tersangka Jurist Tan, namun dia tak pernah menghadiri pemanggilan itu. Dari sejak masih berstatus saksi, Jurist Tan memang diketahui sudah berada di luar Indonesia.

"Sudah diajukan ekstradisi," ucap Febrie kepada reporter Tirto, Senin (21/7/2025).

Menurut Febrie, sejauh ini keberadaan dari tersangka Jurist Tan sendiri masih dilakukan penelusuran. Febrie dan pihak Kejagung lainnya belum mau membeberkan di negara mana Jurist Tan tinggal bersama suaminya.

Namun, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkap informasi yang diperolehnya bahwa Jurist Tan berada di Australia.

"Iya (tinggal di luar negeri bersama suaminya), tapi masih dicari. Iya (sudah dari sebelum penetapan tersangka di luar negeri), sejak lama ikut domisili suaminya," ungkap Febrie.

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyidik akan kembali memanggil Jurist Tan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemanggilan itu kedua kalinya dilakukan.

"Iya dipanggil kembali. Penyidik sedang menjadwalkan melakukan panggilan kedua sebagai tersangka," ujar Anang kepada reporter Tirto.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa tersangka Jurist Tan akan dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO). Jurist Tan merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek 2020-2022.

Dalam kasus ini, Jursit Tan merupakan mantan Staf Khusus Nadiem Makarim yang saat itu menjabat sebagai Menteri Dikbudristek. Dia telah dietapkan tersangka, namun belum dilakukan penahanan karena berada di luar negeri.

"Ini rencana penetapan DPO terhadap Jurist Tan. Rencana dalam waktu dekat, segera," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Rabu (16/7/2025).

Baca juga artikel terkait KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto