Menuju konten utama

3 Kategori Pelanggaran OSN Nasional SD-SMP 2024 & Sanksinya

3 kategori pelanggaran OSN Nasional SD-SMP 2024 perlu diketahui siswa dan satuan pendidikan. Simak daftar sanksinya.

3 Kategori Pelanggaran OSN Nasional SD-SMP 2024 & Sanksinya
OSN Kemendikbud. foto/https://ubk.kemdikbud.go.id/osnk/

tirto.id - Para peserta OSN Nasional atau OSN-N jenjang SD-SMP 2024 perlu mengetahui berbagai kategori pelanggaran dan sanksinya selama pelaksanaan OSN Nasional 2024.

Olimpiade Sains Nasional (OSN) tingkat nasional 2024 jenjang SD dan SMP akan berlangsung pada 5-11 Agustus 2024. Ajang talenta bidang sains ini diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI).

Jumlah peserta OSN-N SD-SMP untuk masing-masing jenjang berjumlah 115 orang. Kemudian cabang lomba OSN 2024 untuk SD adalah Matematika dan IPA. Sementara untuk SMP adalah Matematika, IPA dan IPS.

Lantas apa saja kategori pelanggaran dan sanksi dari OSN-N 2024 untuk jenjang SD-SMP ini?

Jenis-Jenis Pelanggaran OSN Tingkat Nasional 2024 Jenjang SD-SMP

Para peserta yang mengikuti ajang kompetisi Olimpiade Sains Nasional 2024 tingkat nasional harus mematuhi sejumlah peraturan yang sudah ditetapkan panitia penyelenggara.

Bila tidak mematuhi aturan, peserta bisa saja dinyatakan melakukan pelanggaran. Apa saja kategori pelanggaran yang bisa dikenakan kepada peserta OSN-N jenjang SD dan SMP tahun 2024?

Berikut ini kategori pelanggaran OSN-N jenjang SD-SMP sebagaimana merujuk Pedoman OSN SD-SMP 2024:

A. Kategori Pelanggaran: Ringan

Peserta Didik:

  • Tidak mengenakan seragam sekolah.
  • Membawa perangkat komunikasi untuk cabang lomba yang tidak mengizinkan.
Satuan Pendidik:

  • Tidak menyiapkan peserta didiknya yang sesuai dengan ketentuan / panduan yang ada.
  • Tidak komunikatif dan proaktif selama pelaksanaan kegiatan lomba.
B. Kategori Pelanggaran: Sedang

Peserta Didik:

  • Berbicara / bertanya kepada orang di sekitar tanpa izin dari pengawas.
  • Meninggalkan tempat tanpa izin dari pengawas/ panitia untuk keperluan apapun.
Satuan Pendidik:

  • Menyediakan dan mengkondisikan sarana/ prasarana atau kondisi sehingga terjadinya kecurangan/pelanggaran.
  • Melakukan pembiaran terhadap kecurangan/ pelanggaran yang dilakukan pada peserta.
C. Kategori Pelanggaran: Berat

Peserta Didik:

  • Tidak memenuhi persyaratan umum dan/ atau khusus peserta OSN-K.
  • Menggunakan perangkat yang tidak diperkenankan untuk lomba.
  • Melakukan plagiasi/ menyontek jawaban dari peserta lain/sumber lain.
  • Memberikan sontekan jawaban kepada peserta lain.
  • Melakukan manipulasi / pemalsuan identitas (joki) sehingga yang mengerjakan soal bukan peserta yang seharusnya.
  • Mendokumen tasikan dan/ atau menyebarluaskan soal dan/atau jawaban untuk keperluan di luar ketentuan lomba.
Satuan Pendidik:

  • Membantu peserta dalam mengerjakan soal lomba secara langsung maupun tidak langsung.
  • Menutupi adanya praktik kecurangan/pelanggaran yang dilakukan peserta didiknya dan/atau menghalangi proses investigasi tindak kecurangan/pelanggaran.

Pedoman OSN 2024 SMP

Pedoman OSN 2024 SMP. FOTO/Merdeka Belajar

Sanksi Pelanggaran OSN Tingkat Nasional 2024 Jenjang SD-SMP

Bila peserta OSN yang mencakup siswa maupun pendamping melakukan pelanggaran, maka panitia penyelenggara berhak memberikan sanksi.

Sanksi akan disesuaikan dengan kategori pelanggaran yang dilakukan. Berikut ini daftar sanksi yang terancam diberikan kepada peserta sesuai kategori pelanggaran:

A. Sanksi Kategori Pelanggaran Ringan

  • Sanksi untuk peserta didik: Diberikan peringatan langsung secara lisan oleh pengawas/ panitia.
  • Sanksi untuk satuan pendidik: Diberikan teguran langsung dan/atau surat peringatan.
B. Sanksi Kategori Pelanggaran Sedang

  • Sanksi untuk peserta didik: Dikurangi nilainya.
  • Sanksi untuk satuan pendidik: Diberikan teguran dan surat peringatan dan dimasukkan dalam daftar/ catatan negatif (red notice) jika pelanggarannya parsial.
C. Sanksi Kategori Pelanggaran Berat

  • Sanksi untuk peserta didik: Diskualifikasi
  • Sanksi untuk satuan pendidik: Dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) jika pelanggarannya masif dan sistematis, sehingga peserta didiknya tidak boleh mengikuti ajang lomba minimal 1 tahun.

Baca juga artikel terkait OSN 2024 atau tulisan lainnya dari Lucia Dianawuri

tirto.id - Edusains
Kontributor: Lucia Dianawuri
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Beni Jo & Yulaika Ramadhani