tirto.id - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, buka suara perihal aksi anggota TNI yang menangkap bandar narkoba di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (1/5/2025)
Yusri menyebutkan aksi penangkapan tersebut merupakan suatu hal yang wajar. Menurut dia, apabila anggota TNI melihat ada tindak pidana di depan matanya, maka tidak mungkin tindakan itu dibiarkan saja.
“Ya kalau kita umpama di depan mata nih ya terlihat, melihat sesuatu yang tindak pidana, kan, enggak mungkin kita akan membiarkan. Jadi, dalam penanganan awal nggak apa-apa kita tangkap,” kata Yusri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (7/5/2025).
Meski begitu, Yusri menyebut, apabila pelaku yang ditangkap adalah warga sipil, maka pihak TNI harus tetap menyerahkan para pelaku kepada pihak kepolisian.
“Tetapi kami melihat pelakunya siapa nih. Ya kalau memang dia orang sipil ya diserahkan kepada kepolisian ataupun kepada kejaksaan,” ucap Yusri.
Yusri menambahkan selama mendapatkan laporan dari masyarakat atas tindak pidana yang terjadi di lingkungannya, maka anggota TNI berhak saja untuk menindak.
“Ya, kan, kami, kan mendapatkan informasi kan dari masyarakat. Ya tentunya mungkin yang ada di situ ada oknum TNI yang tau, yang kebetulan menerima laporan. Nah kalau mau dibiarkan takutnya kan udah kabur duluan,” kata Yusri.
Apabila penangkapan dilakukan oleh anggota TNI, Yusri menyebut proses hukum tidak batal dan dapat tetap berjalan. Sebab, anggota TNI hanya berperan untuk mengamankan pelaku dan barang bukti.
“Tentunya [proses hukum] tidak [batal] ya. Kan, kami, kan, menangkap, mengamankan pelakunya, mengamankan barang buktinya kan begitu ya, boleh ya, itu,” jelasnya.
Yusri juga menyebut bahwa dalam melakukan penangkapan, TNI juga turut bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan.
“Ya tentunya kita kan kadang-kadang di lapangan kan kita bersinergi dengan kepolisian. Kita sama-sama dalam melakukan penindakan. Dengan kejaksaan. Jadi kita dalam setiap kegiatan itu tidak selalu mandiri. Tetapi kita juga sering melakukan kegiatan itu secara bersama-sama,” pungkas dia.
Sebelumnya, Kodim 1608/Bima melalui jajaran Koramil 1608-04/Woha bersama Unit Intel Kodim 1608/Bima menangkap tiga orang tersangka dan menyita 32 paket narkoba seberat 38,68 gram dalam penggerebekan di Desa Penapali, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Kamis (1/5/2025) malam.
Komandan Kodim 1608/Bima, Letkol Inf. Andi Lulianto, mengatakan bahwa penggerebekan tersebut merupakan bentuk komitmen TNI dalam memberantas narkoba.
“Pemberantasan narkoba menjadi tanggung jawab moral kita bersama, dan Kodim 1608/Bima akan terus mendukung upaya menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar Andi dalam keterangan resminya, Minggu (7/5/2025), dikutip dari Antara.
Sementara itu, dia mengapresiasi keberanian warga setempat dalam melaporkan aktivitas ilegal tersebut, dan berkomitmen untuk merespons cepat setiap laporan dari masyarakat.
Selain 32 paket narkoba, petugas turut menyita tiga unit telepon seluler, lima dompet, beberapa tas berisi alat penggunaan sabu, uang tunai, alat isap, timbangan elektrik, alat suntik, dan senjata tajam berupa pipa kaca serta gunting kecil.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































