Menuju konten utama
Eksekusi Mati Misrin Zaini

Kasus Zaini, JK: Eksekusi Mati di Arab Hanya Bisa Disetop Keluarga

Kalla menjelaskan, kasus yang terjadi pada Misrin memang berbeda dengan kasus Satinah.

Wakil Presiden Jusuf Kalla. tirto.id/ Andrey Gromico.

tirto.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi kasus eksekusi mati yang dilakukan pemerintah Arab Saudi terhadap tenaga kerja asal Indonesia Zaini Misrin.

Kalla menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia sudah berusaha membantu Zaini. Tetapi, kata Kalla, peraturan Arab Saudi memang memberlakukan hukuman mati terhadap kasus pembunuhan.

"Dia kan [melakukan] pembunuhan, dan di sana [Arab] kalau pembunuhan itu hanya bisa dimaafkan oleh keluarga. Nah, kalau keluarganya tidak mau memaafkan, ya sudah, tidak bisa lagi," kata Wapres Jusuf Kalla di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (20/3/2018).

Kalla menjelaskan, kasus yang terjadi pada Misrin memang berbeda dengan kasus Satinah pada 2014 lalu, meski sama-sama didakwa membunuh majikannya dijatuhi hukuman pancung.

Pasalnya, ahli waris korban bersedia memberikan maaf apabila Satinah memberikan uang sebesar 7 juta diyat.

"Yang dulu [kasus Satinah] kan mereka minta bayaran, uang diyat, itu dibayarkan ke pihak keluarga,” ungkap Kalla.

Sementara keluarga korban di kasus Misrin, kata Kalla, enggan memberikan maaf. “Ini [korban Misrin] tidak mau, mungkin mereka keluarga berada jadi pokoknya dia marah bapaknya terbunuh, ya itu kita tidak pahami. Tetapi itu hukum di situ, kita tentu bisa pahami itu," jelas Wapres.

Pemerintah Indonesia sudah berupaya berdiplomasi dengan Arab Saudi dalam kasus hukum Misrin Zaini. Upaya itu dilakukan selama proses peradilan lewat beberapa kali pertemuan.

Misrin (53) adalah pria asal Bangkalan, Jawa Timur, yang bekerja sebagai sopir di Arab Saudi. Misrin pun ditangkap polisi Arab pada 13 Juli 2004 karena dituduh membunuh majikannya Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy.

Misrin divonis hukuman mati pada 17 November 2008, namun Konsulat Jenderal RI Jeddah baru menemui Misrin untuk pertama kalinya di penjara pada 2009.

Zaini sempat menyatakan kepada KJRI Jeddah bahwa dirinya dipaksa untuk mengakui perbuatan pembunuhan terhadap majikan karena mendapat tekanan dari polisi Arab dan penerjemah. Buntut dari kasus itu, Misrin pun dieksekusi mati pada Minggu (18/3).

Kemenlu RI sempat menyatakan bahwa otoritas kerajaan Arab Saudi sama sekali tidak memberitahu mengenai eksekusi tersebut, atau tanpa menyampaikan "mandatory consular notification".

Baca juga artikel terkait EKSEKUSI MATI

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto
-->