Menuju konten utama

Migrant Care Kecam Eksekusi Mati TKI Asal Madura Zaini Misrin

Migrant Care mengatakan eksekusi mati TKI asal Madura Zaini Misrin merupakan pelanggaran HAM.

Migrant Care Kecam Eksekusi Mati TKI Asal Madura Zaini Misrin
Migrant Care memberi keterangan pers mengecam eksekusi mati terhadap Muhammad Zaini Misrin, Jakarta, Senin (19/3/2018). tirto.id/Naufal

tirto.id - Migrant Care mengecam eksekusi mati terhadap buruh migran asal Bangkalan Madura yang bekerja di Arab Saudi, Muhammad Zaini Misrin pada Minggu (18/03/2018).

Ketua Pusat Studi Migrant Care Anis Hidayah mengatakan bahwa Migrant Care bersama Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Jaringan Buruh Migran (JBM) ,Human Right Working Group (HRWG) dan Komisi Migran KWI mengatakan eksekusi mati tersebut karena melanggar hak asasi manusia.

"Kami mengecam dan mengutuk eksekusi mati terhadap Muhammad Zaini Misrin. Eksekusi tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang paling dasar," Anis Hidayah di Cempaka Putih, Senin (19/03/2018)

Anis Hidayah menjelaskan selama pemeriksaan Zaini Misrin dipaksa untuk mengakui bahwa dia melakukan pembunuhan. Ia juga mendapat tekanan dan intimidasi dari otoritas Saudi Arabia.

"Ada pengakuan dari Zaini bahwa dirinya dipaksa untuk mengakui melakukan pembunuhan terhadap majikannya, padahal dia tidak melakukan hal tersebut," ucapnya.

Kementerian Luar Negeri Indonesia juga mengalami kesulitan dalam memberi bantuan kepada Zaini karena tidak adanya akses yang diberikan oleh pemerintah kerajaan Saudi Arabia.

Pasca ditangkap 13 Juli 2004 sampai akhirnya divonis hukuman mati pada tanggal 17 November 2008, pihak KJRI baru bisa berkomunikasi dengan Zaini pasca vonis mati ditetapkan.

"Zaini baru bisa mendapat akses ke KJRI Jeddah pada november 2008 setelah vonis mati dijatuhkan dan pada Proses persidangan hingga vonis Zaini tidak mendapat penerjemah yang netral dan imparsiap," tambahnya.

Puncaknya ketika minggu kemarin (18/03/2018) jam 11.30 WIB waktu Saudi Arabia ketika Muhamad Zaini Misrin dieksekusi hukuman mati tanpa adanya pemberitahuan kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu).

"Pemerintah Saudi Arabia melanggar prinsip-prinsip tata krama hukum internasional dengan tidak pernah menyampaikan Mandatory Consular Notification, baik saat peradilan hingga eksekusi hukuman mati dilakukan," ucapnya.

Oleh karenanya Migrant Care dan jaringan masyarakat sipil lainnya menuntut agar pemerintah Indonesia bisa segera bersikap dengan mengeluarkan nota protes dan memulangkan dubes Saudi Arabia yang ada di Indonesia.

"Kami menuntut Pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan Nota Protes Diplomatik kepada Kerajaan Saudi Arabia dan mempersona non gratakan Dubes Kerajaan Saudi Arabia untuk Indonesia," tutupnya.

Baca juga artikel terkait EKSEKUSI MATI atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Yantina Debora