Menuju konten utama

Migrant Care Temukan Pedagang Suara di Malaysia Saat Pemilu

Wahyu menjelaskan, mafia pedagang suara melakukan aksinya melalui blocker, yakni menunggu di depan apartemen dan mengambil surat suara yang tidak terpakai.

Migrant Care Temukan Pedagang Suara di Malaysia Saat Pemilu
Konferensi Pers Jaga Suara, Jakarta, Sabtu (17/2/2024). FOTO/ Jaga Suara

tirto.id - Direktur Migrant Care, Wahyu Susilo, mengungkapkan bahwa dia menemukan banyak kasus mafia pedagang suara di Malaysia saat hari H pemungutan suara Pemilu 2024. Menurutnya, kondisi tersebut imbas diterapkannya metode pemungutan suara menggunakan pos.

“Metode pemungutan suara melalui pos, memang sangat riskan. Riskan penggelembungan suara, riskan terjadinya kecurangan, riskan terjadinya perdagangan suara, ini kasus yang kami lihat di Malaysia,” kata Wahyu dalam konferensi pers Jaga Pemilu, Jakarta, Sabtu (17/2/2024).

Wahyu menjelaskan, mafia pedagang suara melakukan aksinya melalui blocker, yakni menunggu langsung di depan apartemen dan mengambil surat suara yang tidak terpakai.

“Banyak orang, banyak pedagang-pedagang suara itu nongkrong di depan apartemen-apartemen, kalau di apartemen itu kan ada surat blocker, mereka ngambilin surat-surat itu yang enggak kepake,” ujarnya.

Menurutnya, blocker dapat menghimpun surat suara hingga ribuan dan selanjutnya dilakukan penjualan surat suara.

“Ada ribuan surat dan itu diperdagangkan, dan kasus yang viral itu dicoblosin, itu sebenarnya salah satunya dari mafia surat suara tersebut,” ungkapnya.

Wahyu yang tergabung dalam Lembaga Sipil Pemantau Pemilu, merekomendasikan metode pos untuk dihapus dan fokus pada kotak suara keliling (KSK) yang pengawasannya lebih jelas.

“Kami merekomendasikan motode pos harus dihapus. Kotak suara keliling ada mekanisme pengawasan dan pemantauan, panwas luar negeri bisa mengawasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, merekomendasikan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia. Menurutnya, rekomendasi merujuk pada sejumlah pelanggaran yang terjadi.

Hal itu dia sampaikan saat konferensi pers perkembangan Pemilihan Umum 2024 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024).

"Hasil pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan suara dengan metode pos dan kotak suara keliling (KSK), yang dilakukan oleh panwaslu beserta jajaran pengawas TPS tanggal 4-11 Februari, ditemukan peristiwa berupa dugaan pelanggaran administratif," ucap Bagja.

Sebab itu, Bawaslu merekomendasikan untuk melakukan beberapa langkah termasuk pemungutan suara ulang.

"Melaksanakan pemungutan suara ulang dengan metode pos dan kotak suara keliling," ujarnya.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - News
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Irfan Teguh Pribadi