Menuju konten utama

Kronologi Eksekusi Mati WNI Asal Madura Zaini Misrin di Arab Saudi

Buruh migran asal Indonesia, yang baru saja dieksekusi mati di Arab Saudi, yakni Zaini Misrin, pernah menyatakan bahwa dirinya dipaksa mengaku telah membunuh majikannya.

Kronologi Eksekusi Mati WNI Asal Madura Zaini Misrin di Arab Saudi
Migrant Care memberi keterangan pers mengecam eksekusi mati terhadap Muhammad Zaini Misrin, Jakarta, pada Senin (19/3/2018). tirto.id/Naufal.

tirto.id - Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo menjelaskan kronologi kasus kematian Muhammad Zaini Misrin (53), buruh migran asal Indonesia yang baru saja dieksekusi mati di Arab Saudi.

Wahyu mengatakan, berdasarkan penelusuran lembaganya, Zaini Misrin belum tentu bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap majikannya di Saudi.

"Zaini mengatakan kalau dia dipaksa untuk mengakui jika dia membunuh majikannya," ucap Wahyu di Kantor Migrant Care, Cempaka Putih, Jakarta, pada Senin (19/3/2018).

Muhammad Zaini Masrin adalah buruh migran resmi di Arab Saudi yang berasal dari Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Zaini ditangkap oleh polisi Arab Saudi pada 2004 silam.

"Zaini ditangkap oleh polisi Saudi Arabia pada tanggal 13 Juli 2004 oleh pihak pemerintah keamanan karena dituduh membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy," ucap Wahyu.

Wahyu mencatat pemerintah Indonesia, dalam hal ini KJRI Jeddah, tidak mendapat pemberitahuan atau Mandatory Consular Notification dari pihak kerajaan Arab Saudi selama 4 tahun hingga penjatuhan vonis hukuman mati pada 17 November 2008.

"Pihak KJRI Jeddah baru mendapat akses menjumpai Zaini setelah vonis hukuman mati [dijatuhkan]," ucapnya.

Kepada KJRI Jeddah, Zaini pernah bercerita bahwa dirinya dipaksa untuk mengakui perbuatan pembunuhan terhadap majikannya. Zaini pernah mengaku mendapat tekanan dari pihak kepolisian Arab Saudi dan penerjemah.

Wahyu menambahkan, pada Juli 2009, pihak KJRI Jeddah sempat mengirim surat permohonan kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi untuk mengupayakan pembebasan atas vonis hukuman mati serta melakukan pendampingan sidang banding pada 18 Oktober 2009.

"Atas pengakuannya, lalu [KJRI] mengajukan banding atas vonis hukuman mati Muhammad Zaini Misrin," ujar Wahyu.

Ada dua bukti baru yang diajukan oleh KJRI Jeddah. Pertama pengakuan salah satu dari 3 penerjemah bahasa Indonesia yang bernama Abdul Aziz yang tidak menandatangani BAP Zaini karena ada perbedaan pernyataan dengan yang dikatakan oleh Zaini. Kedua, kesaksian Sumiyati selaku pembantu rumah tangga (PRT) yang bekerja di tempat yang sama dengan Zaini Misrin.

"Sumiyati adalah saksi kunci karena dia bekerja di tempat yang sama dan tahu bagaimana hubungan Zaini dengan majikannya," ucap Wahyu.

Hasilnya, selama 2011 hingga 2014, sempat dilakukan investigasi ulang terhadap kasus pembunuhan tersebut. Namun otoritas di Saudi tetap menahan Zaini di penjara.

"Ternyata upaya banding dan mendorong investigasi ulang terhadap kasus ini belum membuahkan hasil," kata Wahyu.

Presiden Joko Widodo tercatat telah mengajukan 3 kali permohonan pengampunan untuk Zaini, yakni pada September 2015, saat kunjungan Raja Salman ke Indonesia pada Maret 2017, dan September 2017.

Sayangnya, tiga permohonan tersebut diabaikan hingga Muhammad Zaini Misrin dieksekusi mati, pada minggu 18 Maret 2018.

"Ironisnya ketika eksekusi mati dilakukan tidak ada notifikasi resmi kepada KJRI Jeddah. Bahkan mereka mendapatkan informasi eksekusi Zaini dari informasi-informasi yang tidak resmi," kata Wahyu.

Baca juga artikel terkait EKSEKUSI MATI atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Addi M Idhom