tirto.id - Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM Haris Azhar menyurati pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait mandeknya dua perkara dugaan korupsi.
Pertama, kasus suap perizinan pembangunan PLTU 2 Cirebon, Jawa Barat yang menyeret bekas Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Kedua, kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimikia, Papua.
"Pertama, kasus korupsi yang dilakukan oleh eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, yaitu dengan menerima suap dari General Manager PT Hyundai Herry Jung untuk memuluskan perizinan pembangunan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon," kata Haris, Selasa (16/2/2021).
Jabatan Herry Jung tepatnya adalah General Manager PT Hyundai Engeneering and Construction (HDEC). Ia menyuap Sunjaya agar PT Cirebon Energi Prasarana menggarap PLTU 2 Cirebon. Total suap diduga Rp6,04 miliar dari komitmen Rp10 miliar. Herry masih bebas dan belum ditahan meski sudah jadi tersangka pada November 2019 lalu.
Terkait kasus korupsi Bupati Mimika Eltinus Omaleng periode 2014-2019 terhadap Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika ditaksir kerugian negara hingga Rp21,6 miliar.
Eltinus Omaleng ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2020. Kemudian, Marthen Sawy selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah.
"Akan tetapi, hingga saat ini belum ada penangkapan maupun penahanan terhadap Eltinus Omaleng selaku tersangka," ujar Haris.
Haris mendesak KPK untuk melanjutkan penyidikan secara transparan dengan menyampaikan ke publik terkait perkembangan kasus.
Editor: Zakki Amali