Menuju konten utama

Kasus National Hospital: Polisi Tetapkan Jun Tersangka Pencabulan

Polisi menetapkan Jun sebagai tersangka pencabulan terhadapnya pasien National Hospital.

Kasus National Hospital: Polisi Tetapkan Jun Tersangka Pencabulan
Ilustrasi laki-laki korban pelecehan seksual. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Kasus seorang perawat berinisial Jun yang sempat viral di media sosial lantaran diduga bertindak tidak senonoh kepada pasien di National Hospital Surabaya masih terus berlanjut.

Akibat perbuatan itu, polisi pun menetapkan pria berusia 30 tahun, warga Bebekan Jagalan, Sidoarjo, Jawa Timur itu sebagai tersangka pencabulan terhadapnya pasien.

"Hasil gelar perkara yang kami lakukan tadi malam telah menemukan unsur pidana. Sehingga kami langsung menetapkannya sebagai tersangka," ujar Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan dalam jumpa pers di Surabaya, Sabtu (27/1/2018).

Rudi menyatakan gelar perkara dilakukan usai polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap Jun sejak Jumat (26/1) pagi. "Ini adalah prosedur yang harus kami lalui. Kami lakukan gelar perkara terlebih dahulu sebelum menetapkan status tersangka," katanya.

Dalam gelar perkara itu, kata Rudi, polisi telah mengantongi dua alat bukti. "Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur, sebagaimana diatur dalam KUHAP, kami boleh menetapkan tersangka jika mengantongi minimal dua alat bukti," ujarnya.

Dua alat bukti yang telah dikantongi polisi dalam perkara ini, salah satunya adalah tayangan video.

Tayangan video tersebut menayangkan korban pasien berinisial W, warga Jalan Darmo Indah Timur Surabaya, yang sambil menangis menuduh perawat Jun telah menggerayanginya saat dalam kondisi terbius usai menjalani operasi.

Dalam tayangan video itu, Jun sebagai tertuduh tampak mengakui perbuatannya dan telah meminta maaf kepada korban dan seluruh pihak keluarganya di Rumah Sakit National Hospital.

"Keterangan tersangka kepada penyidik juga mengakui peristiwa sebagaimana yang dituduhkan korban dalam tayangan video itu memang benar terjadi. Tersangka mengaku melakukan tindakan itu saat korban masih dalam pengaruh obat bius di ruang `recovery National Hospital," ujar Rudi.

Selain tayangan video, alat bukti lainnya yang telah dikantongi polisi, lanjut dia, adalah keterangan dari salah seorang saksi.

Rudi menjelaskan, pada Selasa pekan depan, 30 Januari, penyidik Polrestabes Surabaya masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang didatangkan dari Rumah Sakit National Hospital Surabaya.

"Tentu kami masih akan mencari alat bukti lainnya demi memperkuat pemberkasan agar dapat disidangkan ke pengadilan," katanya.

Baca juga artikel terkait KASUS PELECEHAN SEKSUAL

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto