Menuju konten utama

Kasus Hoaks Ratna: Polisi Akan Panggil Ulang Amien Rais Pekan Depan

"Rencana pekan depan untuk (pemanggilan ulang) Amien Rais."

Kasus Hoaks Ratna: Polisi Akan Panggil Ulang Amien Rais Pekan Depan
Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais meninggalkan Gedung Nusantara III seusai bertemu dengan Wakil Ketua DPR yang juga Wakil Ketua Umum PAN Taufik Kurniawan dan Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id -

Penyidik Polda Metro Jaya akan menjadwalkan pemanggilan mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais terkait kasus aktivis Ratna Sarumpaet pada pekan depan.

Hal tersebut dijelaskan Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry R Siagian di Jakarta Minggu (7/10/2018)

"Rencana pekan depan untuk (pemanggilan ulang) Amien Rais," katanya, dilansir Antara.

Ia tidak menjelaskan materi keterangan yang akan digali dari politisi senior PAN tersebut terkait penyebaran berita bohong yang menyeret Ratna.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan mantan Ketua MPR RI itu sebagai saksi kasus Ratna Sarumpaet pada Jumat (5/10/2018). Namun Polda Metro Jaya memastikan Amien Rais mangkir pemanggilan lantaran tidak memberikan alasan ketidakhadiran memenuhi panggilan penyidikan.

Amien Rais sempat menyampaikan pernyataan kepada media terkait pengakuan Ratna yang menjadi korban pengeroyokan di Bandara Husein Sastranegara Bandung Jawa Barat pada 21 September 2018.

Saat itu, Amien menyatakan aksi penganiayaan terhadap Ratna merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga aparat kepolisian harus mencari pelakunya.

Namun, Ratna mengaku cerita pengeroyokan itu merupakan informasi bohong dan sama sekali tidak terjadi.

Terkait hal itu, anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet saat hendak terbang ke Chili di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10).

Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Ratna yang dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani