Menuju konten utama

Amien Rais akan Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet ditangkap dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus penyebaran kabar bohong. Amien Rais akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Amien Rais akan Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Ratna Sarumpaet
Aktivis Ratna Sarumpaet tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10/2018). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id -

Polisi akan menjemput Amien Rais bila yang bersangkutan mangkir dalam pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka kasus Ratna Sarumpaet.

Rencana ini disampaikan Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian kepada Tirto.id pada Kamis (4/10/2018) malam usai penetapan tersangka Ratna Sarumpaet.

"Untuk sementara kita panggil yang dia sebut aja kemarin," kata Jerry. "Sementara kita panggil Amien Rais besok [Jumat 6 Oktober 2018]. Kalau nggak datang kita jemput."

Rabu kemarin saat konferensi pers, Ratna Sarumpaet yang sebelumnya mengaku dianiaya oleh sekelompok orang mengakui bahwa kabar tersebut bohong. Menurut dia, foto muka bonyoknya yang tersebar di media sosial dan dipercaya oleh Kubu calon Presiden Prabowo Subianto bukan karena dianiaya, melainkan disebabkan operasi plastik.

Karena diduga menyebarkan berita bohong, pengacara Farhat Abas melaporkan Ratna ke Polisi.

Menurut Jerry, pihaknya akan memeriksa saksi kasus itu berdasar keterangan Ratna. Sejauh ini, nama Amien Rais yang disebut oleh Ratna dalam konferensi persnya akan menjadi saksi pertama yang diperiksa penyidik.

Selain nama Amien, nama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebetulnya juga sempat disebut Ratna dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan tersebut. Namun Jerry belum berani menegaskan bahwa Prabowo juga akan ikut diperiksa.

"Nanti hasil pemeriksaan ini nanti siapa yang disebut akan dipanggil," katanya lagi.

Sebelum ditetapkan tersangka, Ratna diketahui berusaha pergi ke luar negeri walau statusnya sebagai saksi kasus penyebaran hoaks dan menyebarkan berita yang menimbulkan kebencian. Ia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat mau pergi ke Cile melalui Istanbul Turki pada Kamis malam.

Juru Bicara tim pemenangan Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengaku bersyukur Ratna tidak sempat ke luar negeri.

"Kami tadi dengar kabar beliau mau ke Cile, kita juga kaget. Kok dia sedang bermasalah secara hukum kemudian mau ke Cile. Tapi kemudian syukurlah kalau beliau dicegah oleh kepolisian," tegasnya.
Ratna dijadikan tersangka karena diduga melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang tindak pidana membuat kegaduhan di masyarakat dengan menyebarkan kabar bohong.

Ratna juga dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi secara sengaja yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Agung DH