Menuju konten utama
Periksa Data

Kasus George Floyd: Bukti Masifnya Kasus Kekerasan Polisi di AS?

Kematian George Floyd mengundang gelombang demonstrasi menentang rasisme dan kebrutalan polisi dari hampir seluruh dunia. Berapa jumlah kematian warga sipil oleh polisi di AS?

Kasus George Floyd: Bukti Masifnya Kasus Kekerasan Polisi di AS?
Header Periksa Data Kematian Floyd dan Pembunuhan Warga Sipil oleh Polisi di AS. tirto.id/Quita

tirto.id - Dalam beberapa pekan terakhir, gelombang kemarahan warga dunia terhadap rasisme tengah membuncah. Aksi protes dilakukan warga di berbagai penjuru dunia. Mereka menuntut dihentikannya perilaku rasisme terhadap warga sipil serta aksi kekerasan yang dilakukan aparat keamanan, khususnya polisi.

Gelombang protes tersebut bermula dari kematian seorang pria kulit hitam bernama George Floyd (46) setelah terjadinya insiden yang melibatkan seorang petugas polisi Minneapolis bernama Derek Chauvin pada 25 Mei lalu. Dalam insiden itu, Derek menindih leher Floyd dengan lututnya ke tanah.

Dalam insiden itu, sejumlah polisi Minneapolis, Amerika Serikat, menangkap Floyd karena pegawai toko tempat Floyd sebelumnya bertransaksi melaporkan kepada polisi bahwa Floyd membeli rokok dengan uang palsu.

Kematian Floyd tersebut membuat gelombang protes dan demo turun ke jalan di berbagai negara. The Guardian mencatat, gelombang protes tidak hanya terjadi di AS, tapi juga di Jerman, Inggris, dan Australia. Para pendemo menyerukan isu menentang rasisme dan kebrutalan polisi.

Kematian Floyd akibat "kebrutalan" polisi di AS bukanlah kali pertama. Menurut Ensiklopedia Britannica, hubungan buruk polisi dengan warga sipil khususnya warga Afrika-Amerika bermula dari Migrasi Besar oleh orang-orang Afrika-Amerika dari wilayah Selatan menuju wilayah Utara dan Barat pada periode 1916-1970.

Kehadiran warga kulit hitam tersebut dipandang komunitas kulit putih dan kepolisian sebagai suatu ancaman karena adanya stereotip kecenderungan kriminal yang melekat pada orang kulit hitam. Hal tersebut membuat kepolisian "berupaya" melindungi warga kulit putih dari orang kulit hitam.

Kekerasan yang diterima orang kulit hitam meliputi pemukulan, penangkapan yang melanggar hukum, rasisme verbal, ancaman, kekerasan seksual, hingga pembunuhan warga sipil oleh polisi.

Hingga kini, terdapat sejumlah kerusuhan masal yang dipicu oleh kebrutalan polisi di AS terhadap warga Afrika-Amerika. Kerusuhan Watts pada 1965 yang berlangsung selama enam hari, misalnya, dipicu penangkapan seorang warga Afrika-Amerika oleh polisi. Lebih lanjut, ada pula kerusuhan Detroit pada 1967 yang berlangsung selama lima hari. Kerusuhan ini menewaskan 43 orang, 33 orang di antaranya merupakan warga kulit hitam.

Menurut Mapping Police Violence, pembunuhan warga sipil dari berbagai ras oleh polisi di AS masih berlangsung hingga saat ini. Mapping Police Violence merupakan sebuah proyek kolaborasi penelitian yang mengumpulkan data komprehensif tentang pembunuhan polisi secara nasional di AS untuk mengukur dampak kekerasan polisi di masyarakat.

Mapping Police Violence mencatat sepanjang 2013 hingga 2019, terjadi sebanyak 7.663 pembunuhan warga sipil oleh polisi AS. Pada periode tersebut, angka kasus bervariasi dengan tren fluktuatif setiap tahunnya.

Pada 2014, misalnya, angka kasus tercatat sebanyak 1.050 kasus. Jumlah tersebut kemudian meningkat pada tahun berikutnya dengan 1.103 kasus pada 2015. Kasus tertinggi tercatat pada 2018 dengan 1.142 kasus.

Pada 2019, jumlah kasus tercatat sebanyak 1.098 kasus. Laman tersebut juga mencatat kasus terjadi hampir setiap hari, kasus nihil hanya ditemukan sebanyak 27 hari sepanjang 2019.

Dari total kasus tersebut, warga kulit putih tercatat menjadi korban terbanyak dengan 2.278 kasus. Warga kulit hitam menjadi korban terbanyak kedua dengan jumlah kasus 1.944. Sedangkan warga dengan ras hispanik menjadi korban pada 1.335 kasus.

Secara angka, warga kulit putih memang menjadi korban terbanyak. Namun, jika turut memperhitungkan populasi menurut ras di AS, maka warga kulit hitam justru paling kerap menjadi korban.

Dengan populasi 42,02 juta penduduk (13%), rata-rata tahunan tingkat pembunuhan warga kulit hitam (annual average police homicide rate) oleh polisi tercatat sebesar 6,61. Angka tersebut hampir tiga kali lipat dibandingkan angka pada warga kulit putih yang tercatat sebagai populasi terbanyak di AS dengan 2,45. Sedangkan rerata tahunan tingkat terbunuh oleh polisi bagi warga ras hispanik yaitu sebesar 3,78.

Meskipun tercatat menewaskan warga sipil, namun mayoritas pelaku (98,7%) lolos dari hukuman pidana. Pada 7.524 kasus, tuntutan pidana untuk pelaku tidak diketahui, sedangkan para pelaku pada 38 kasus lolos dari tuntutan pidana.

Hanya sekitar 1,3 persen pelaku yang dituntut pidana. Sebanyak 76 petugas dituntut, lalu 25 petugas lainnya dituntut dan dinyatakan bersalah dengan hukuman penjara yang bervariasi mulai dari 3 bulan hingga seumur hidup.

Hal tersebut menunjukan aparat kepolisian di AS seolah 'kebal hukum' karena lebih sering lolos dari tuntutan pidana atas pembunuhan. Menurut laporan AFP yang dilansir The Jakarta Post, setidaknya ada dua alasan yang membuat polisi AS sering lolos dari jerat hukum.

Alasan pertama yaitu keengganan jaksa untuk memproses kasus kekerasan polisi dan keengganan juri dalam proses pengadilan untuk menilai keputusan yang dibuat polisi terkait situasi berbahaya. Sebagai catatan, jaksa kerap bekerja sama dengan polisi dalam pekerjaan sehari-hari mereka.

Selain itu, Mahkamah Agung AS juga telah menganugerahkan polisi "kekebalan kualifikasi" (qualified immunity) terkait dengan pekerjaan mereka. "Untuk memenangkan kasus, korban kekerasan harus membuktikan bawa polisi yang dituduh melakukan kekerasan telah melanggar 'hukum yang dengan jelas telah ditetapkan,' tulis laporan tersebut.

Baca juga artikel terkait PERIKSA DATA atau tulisan lainnya dari Hanif Gusman

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Hanif Gusman
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara