Menuju konten utama

Kasus Dugaan Korupsi PMT Balita & Bumil Segera Masuk Penyidikan

KPK menemukan nutrisi dalam biskuit program Pemberian Makanan Tambahan untuk balita dan ibu hamil dikurangi dan hanya mengandung gula dan tepung.

Kasus Dugaan Korupsi PMT Balita & Bumil Segera Masuk Penyidikan
Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025). tirto.id/ Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi mengenai Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan 2016-2020, sudah pada tahap akhir penyelidikan.

"Tunggu saja sebentar lagi. Penyidikannya belum, tapi sudah ditahap akhir (penyelidikan) jadi sudah hampir final," kata Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).

Asep juga mengatakan, karena kasus ini belum masuk pada tahap penyidikan maka belum terdapat tersangka. Katanya, sekalipun sudah naik pada tahap penyidikan, jika dengan Sprindik Umum, tersangka belum bisa diumumkan.

"Karena belum penyidikan jadi belum ada tersangkanya," ujarnya.

Diketahui, berdasarkan kebiasaan di KPK, jika sebuah kasus telah masuk tahap akhir penyelidikan, maka kasus tersebut akan segera naik ke tahap penyidikan dalam waktu dekat.

Nantinya, akan ditentukan Sprindik yang akan digunakan dalam kasus tersebut, antara khusus dan umum. Bedanya, Sprindik khusus menunjukkan telah adanya tersangka dalam sebuah kasus. Sedangkan, Sprindik umum menunjukkan bahwa kasus ini mulai masuk tahap penyidikan namun belum ditetapkan tersangkanya.

Sebelumnya, Asep mengungkapkan modus dalam kasus dugaan korupsi ini. Katanya, untuk memberikan nutrisi kepada anak dan ibu hamil yang mengalami stunting, pemerintah membuat program pemberian makanan tambahan.

Asep menyebut, makanan tambahan untuk ibu hamil dan anak yaitu biskuit bernutrisi yang bisa membantu penanganan stunting. Namun, KPK menemukan bahwa nutrisi dalam biskuit tersebut dikurangi dan hanya mengandung gula dan tepung.

Kata Asep, karena biskuit tersebut hanya mengandung tepung dan gula, maka tidak ada pengaruh atau manfaat pada penderita stunting.

Sementara itu, Asep membantah bahwa kasus ini terjadi pada era Menkes, Budi Gunadi Sadikin. Katanya, dugaan korupsi ini terjadi sebelumnya kepemimpinan Budi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto