tirto.id - Satgas Pangan Polri menyita 58,9 ton beras dari PT Padi Indonesia Maju (PIM) terkait kasus beras oplosan atau memproduksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu. Penyitaan ini dilakukan saat penggeledahan di kantor dan gudang PT PIM di Serang, Banten.
“Barang bukti yang telah disita oleh penyidik, yang pertama beras total 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah beras premium merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg,” kata Kepala Satgas Pangan Polri, Helfi Asssegaf, dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).
Dalam kasus ini, Satgas Pangan Polri telah menetapkan tiga orang petinggi PT PIM sebagai tersangka, yakni Presiden Direktur (Presdir) PT PIM, S; Kepala Pabrik PT PIM, AI; dan Kepala Quality Control PT PIM, DO.
“Modus operandi yang dilakukan yaitu pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu,” ungkapnya.
Hal tersebut diketahui setelah Satgas Pangan Polri bersama Puslabfor Polri dan Petugas Pengambil Contoh (PPC) Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan penggeledahan di salah satu gudang milik PT PIM yang terletak di Serang, Banten.
Dari hasil penggeledahan itu, Satgas Pangan Polri lalu melakukan uji laboratoris dan menemukan fakta bahwa beras-beras tersebut memiliki komposisi yang tidak sesuai standar mutu.
Selain itu, Satgas Pangan Polri juga menemukan fakta bahwa hanya ada satu orang petugas quality control (QC) yang tersertifikasi, dari total 22 pegawai yang bekerja.
“Sesuai aturan QC, harus dilakukan kontrol QC setiap 2 jam. Faktanya hanya dilakukan 1-2 kali setiap hari,” kata Helfi.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan f Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Mereka terncam maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































