Menuju konten utama

Polri Tetapkan 3 Petinggi PT PIM Jadi Tersangka Beras Oplosan

Polri menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus memproduksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu.

Polri Tetapkan 3 Petinggi PT PIM Jadi Tersangka Beras Oplosan
Kepala Satgas Pangan Polri /Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf (tengah) bersama Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) dan Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian Kurniawan Affandi (kanan) menyampaikan konferensi pers perkembangan kasus beras tidak sesuai standar mutu di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/8/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

tirto.id - Satgas Pangan Polri menetapkan Presiden Direktur (Presdir) PT Padi Indonesia Maju (PIM), S, sebagai tersangka kasus beras oplosan atau memproduksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu.

Selain S, Satgas Pangan Polri juga menetapkan dua petinggi PT PIM lainnya yakni Kepala Pabrik PT PIM, AI dan Kepala Quality Control PT PIM, DO.

"Telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab terhadap produksi beras premium tidak sesuai standar mutu dalam kemasan," kata Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

Helfi menerangkan para tersangka memproduksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu yang telah ditetapkan, yakni SNI Beras Premium Nomor 6128 Tahun 2020.

“Modus operandi yang dilakukan yaitu pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu,” ungkapnya.

Adapun beras premium yang diproduksi oleh PT PIM selaku anak perusahaan dari Wilmar Group adalah beras dengan merek Fortune ukuran 2,5 kg dan 5 kg; Sania, ukuran 2,5 kg dan 5 kg; Siip, ukuran 5 kg, dan Sovia, ukuran 5 kg.

Satgas Pangan Polri juga menyita 13.740 karung beras produksi PT PIM yang telah dijadikan sebagai barang bukti.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan f Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

"Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait POLRI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama