tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Anak yang selama ini tertahan di meja legislasi.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menyusul kasus meninggalnya balita 4 tahun asal Sukabumi yang meninggal karena cacingan akut dan sempat terkendala mengakses layanan bantuan karena tidak memiliki nomor kependudukan bernama Raya.
“KPAI tidak ada bosannya, mendesak RUU Pengasuhan Anak untuk meniadi prioritas segera di sahkan, meski sudah 15 tahun diperjuangkan di meja legislasi,” ujar Jasra dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025).
Jasra menilai, peristiwa yang menimpa bocah tersebut memperlihatkan kekosongan kebijakan bagi mereka yang berada di keluarga rentan seperti dengan orang tua penyandang gangguan jiwa (ODGJ). Terlebih, kata dia, saat ini belum ada aturan pengasuhan anak yang berada dalam keluarga ODGJ sehingga pembiaran dan penelantaran menjadi berlarut larut.
“Sehingga untuk keluarga yang sudah memiliki posisi, yang memiliki kebutuhan khusus dan rentan pembiaran di masyarakat, peran negara benar benar harus di dorong untuk bisa hadir. Ketika tidak ada satupun tempat mau menerima keluarga seperti ini,” tuturnya.
Oleh karena itu, berdasarkan asessment singkat KPAI, kasus yang dialami Raya memperlihatkan adanya pengabaian dan penelantaran anak, yang berlangsung jangka panjang. Pengabaian dan penelantaran juga menjadi persoalan lebih kompleks karena situasi keluarga tersebut.
“Yang berujung tidak pernah mengurus nomor kependudukan. Meski kita tahu pencatatan kelahiran adalah stetsel aktif negara, yang perlu afirmasi, karena anak tidak bisa melindungi dirinya sendiri,” katanya.
Lebih jauh, KPAI juga menilai bahwa negara harus punya sistem yang dapat memaksa RT dan RW memiliki perspektif untuk hadir mewakili negara, termasuk dengan situasi keluarga yang ODGJ, Paru, TBC. Termasuk, harus adanya kepekaan terhadap situasi dan kondisi yang ada dan dialami oleh anak dengan kondisi tertentu.
“Agar denting kematian ananda Raya 4 tahun tidak sia sia, berbunyi keras lonceng kematian itu, sebagai tanda kewajiban darurat segera menolong anak anak dan keluarga lainnya. Terutama yang mengalami kondisi sama dengan situasi Raya, karena in bukan peristiwa pertama kali di Indonesia. Mari sahkan RUU Pengasuhan Anak,” jelas Jasra.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































