Menuju konten utama
Flash News

Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Tiga anggota polisi yang ditetapkan tersangka terbukti memerintahkan anggota untuk menembakan gas air mata ke arah suporter Arema.

Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah), didampingi Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kanan), Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto (kedua kiri) memberikan keterangan pers terkait insiden baku tembak sesama polisi di Mabes Polri, Jakarta. Selasa (12/7/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan 6 orang tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang pada 1 Oktober 2022 lalu. Keenam tersangka terdiri atas tiga warga sipil dan tiga anggota polisi.

"Terkait proses penyidikan, kami periksa 48 saksi. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, berdasarkan itu maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," ujar Listyo saat jumpa pers yang dipantau secara virtual pada Kamis (6/10/2022).

Keenam tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP dan Pasal 103 jo 52 UU RI nomor 11 tahun 2002 tentang Keolahragaan.

Enam orang tersangka antara lain:

1. Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita

2. Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan berinisial AH

3. Security Officer berinisial SS

4. Kabagops Polres Malang Wahyu SS

5. Anggota Brimob Polda Jatim berinisal H

6. Kasat Samapta Polres Malang berinisial TSA

Listyo juga mengakui adanya penembakan gas air mata oleh 11 orang personel yang berjaga di lokasi kejadian.

"Dengan semakin bertambahnya penonton yang turun ke lapangan, beberapa personel menembakkan gas air mata. Terdapat 11 personel menembakkan gas air mata. Ke tribun selatan kurang lebih 7 tembakan, ke tribun utara 1 tembakan dan ke lapangan 3 tembakan. Tentu ini yang kemudian mengakibatkan para penonton khususnya di tribun yang ditembakkan tersebut panik, merasa pedih dan kemudian berusaha untuk segera meninggalkan arena," ujar Listyo.

Sebelumnya, Markas Besar Polri menyatakan korban tewas akibat gas air mata di Stadion Kanjuruhan menjadi 131 orang. Sebelumnya dilaporkan jumlah korban meninggal sebanyak 125 orang.

"Jadi data korban meninggal 131 orang," ungkap Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dilansir Antara.

Dedi menjelaskan, terjadinya selisih data korban meninggal karena tim DVI bersama Dinas Kesehatan awalnya mendata korban yang dibawa ke rumah sakit saja. Setelah dilakukan pencocokan data, diketahui ada sejumlah korban meninggal tidak di fasilitas kesehatan.

“Non faskes penyebab selisihnya setelah semalam dilakukan pencocokan data bersama dinas kesehatan, Tim DVI dan direktur rumah sakit,” pungkas Dedi.

Pemerintah telah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk mengusut tuntas perkara ini. Presiden Jokowi memerintahkan agar TGIPF membuka perkara ini secara terang, begitu juga Polri.

Presiden Jokowi sudah meninjau korban selamat yang masih di rawat di rumah sakit. Kepala negara juga sudah meninjau Stadion Kanjuruhan. Ia bilang penyebab jatuhnya banyak korban dikarenakan kondisi infrastruktur stadion yang tidak layak.

Jokowi tak bicara sama sekali soal tembakan gas air mata. Kepala negara juga tak menyinggung soal aksi represif aparat kepada para Aremania.

"Saya lihat problemnya ada di pintu yang terkunci dan juga tangga yang terlalu tajam, ditambah kepanikan yang ada, tapi itu saya melihat lapangannya, semuanya akan disimpulkan oleh TGIPF, sekali lagi yang paling penting seluruh bangunan stadion diaudit oleh Kementerian PU," ucap Jokowi saat konferensi pers.

Baca juga artikel terkait TRAGEDI KANJURUHAN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky