Menuju konten utama

Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Protokol Kesehatan di Pilkada

Peringatan Presiden Jokowi untuk mewaspadai klaster Pilkada jadi dasar Kapolri Idham Azis untuk menerbitkan maklumat.

Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Protokol Kesehatan di Pilkada
Pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi (tengah) dan Armuji (kedua kiri) berjalan menuju kantor KPU Surabaya untuk pendaftaran calon kepala daerah di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (4/9/2020). ANTARA FOTO/Moch Asim/wsj.

tirto.id - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat Nomor: Mak/3/IX/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020 bertanggal 21 September 2020.

Ada empat hal yang diatur dalam maklumat itu:

1. Pilkada 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran COVID-19.

2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:

a. Dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan COVID-19;

b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait

wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan;

c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan;

d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Maklumat tersebut diterbitkan lantaran pelanggaran protokol kesehatan di masa pendaftaran peserta Pilkada Serentak 2020 pada 4-6 September.

“Ada pendaftaran pasangan calon, banyak di media juga beredar, diikuti oleh konstituen maupun pendukung yang tidak menggunakan protokol kesehatan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Senin (21/9/2020).

Peringatan Presiden Joko Widodo untuk waspada tiga klaster baru juga jadi pondasi Kapolri Idham untuk menerbitkan maklumat.

"Ini perlu saya sampaikan. Hati-hati yang namanya klaster kantor; yang kedua, klaster keluarga; yang terakhir, Klaster pilkada. Hati-hati," kata Jokowi dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Senin (7/9). Meski negara fokus mencegah penyebaran COVID-19 di tempat-tempat publik, Jokowi mengakui pemerintah lengah mengawasi tiga klaster itu.

Baca juga artikel terkait KLASTER PILKADA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto