Menuju konten utama

Klaster Penularan Corona di Lapas Merajalela akibat Over Kapasitas?

Beberapa lapas dan rutan di Jakarta menjadi klaster baru dalam penyebaran virus COVID-19, salah satunya karena over kapasitas. Benar kah demikian?

Klaster Penularan Corona di Lapas Merajalela akibat Over Kapasitas?
Petugas PMI menyemprotkan cairan disinfektan di kursi pengunjung Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta, Jumat (20/3/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Virus COVID-19 bisa menyebar dan menyusup ke mana pun, tak terkecuali ke balik jeruji besi. Beberapa lapas dan rutan di Jakarta menjadi klaster baru dalam penyebaran pagebluk Corona.

Per Jumat (18/9/2020), setidaknya beberapa klaster menyebar yaitu: Lapas Cipinang (10 kasus), Lapas Narkotika Cipinang (5 kasus), Lapas Pondok Bambu (5 kasus), Lapas Salemba (11 kasus), Rutan Cipinang (38 kasus), Rutan Pondok Bambu (30 kasus), dan Rutan Salemba (3).

Laju penyebaran Covid-19 di lapas dan rutan ini bukan tanpa sebab. Salah satu pangkal permasalahannya, dan ini yang paling akut, adalah lapas dan rutan di Indonesia melebihi kapasitas (over kapasitas).

Jika ditelusuri lewat laman Ditjenpas Kemenkumham, di Lapas Kelas IIA Salemba jumlah tahanan dan napi mencapai 1.775 orang, padahal kapasitasnya hanya 572 orang. Itu artinya terdapat angka 210 persen over kapasitas.

Begitu juga di Lapas Kelas I Cipinang. Di sana terdapat 3.264 orang tahanan dan napi, padahal kapasitasnya hanya 880 orang alias 271 persen dari kapasitas yang ditentukan. Sementara di Rutan Kelas I Jakarta Pusat ada 2.987 orang napi dan tahanan, tapi kapasitasnya hanya 1.500 orang, ini over kapasitas 99 orang.

Lapas dan rutan di Indonesia melebihi kapasitas memang sudah menjadi problem akut dan mendarah-daging. Ini yang membuat Ditjenpas Kemenkumham memberi nasi cadong yang amat sederhana kepada para napi dan tahanan.

Belum termasuk COVID-19, para napi dan tahanan rentan terpapar penyakit kesehatan karena over kapasitas. Salah satu contoh di Lapas II A Salemba, sepanjang Agustus lalu tercatat: 37 orang terkena HIV, 13 orang terkena TBC, dan untuk penyakit lain-lain menyentuh 525 orang yang terjangkit.

Contoh lain di Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta. Selama Agustus tercatat 75 orang terkena HIV, 30 orang terkena TBC, 7 orang terpapar narkotika, dan 228 orang dengan penyakit lain-lain.

Dari data tersebut bisa dicermati bahwa dengan kondisi lapas dan rutan yang membludak, para napi dan tahanan rentan terjangkit penyakit seperti HIV dan TBC. Bisa dibayangkan bagaimana penularan COVID-19 di lapas yang over kapasitas dan diharuskan jaga jarak?

Penularan Kasus Covid-19 Nasional

Bercermin pada kasus di Jakarta yang semakin naik, bagaimana sebenarnya kasus penyebaran Covid-19 di lapas dan rutan se-Indonesia?

Humas Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, maka diharapkan dapat mengurangi penularan COVID-19 di rutan dan lapas.

Kunjungan bagi warga binaan sejak Maret lalu telah dibatasi dan digantikan dengan tatap muka secara daring oleh pihak rutan dan lapas.

“Bagi petugas dan warga binaan yang terkonfirmasi COVID-19, pengobatan atau perawatan ke rumah sakit rujukan. Yang pasti akan dilakukan isolasi dan tidak ditempatkan bersama dengan yang lain,” ujar Rika, ketika dihubungi Tirto, Jumat (18/9/2020). Ia belum menjawab berapa total petugas dan warga binaan terpapar COVID-19 yang tersebar di Indonesia.

Akhir Agustus lalu, Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) merilis temuan beberapa kasus Covid-19 di sejumlah lapas dan rutin di Indonesia.

Berdasarkan pemantauan media saat itu mereka mencatat ada tujuh lapas di Indonesia yang terpapar Corona yakni:

Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur, Lapas Kelas IIA Subang, Jawa Barat, Lapas Kelas IIB Muara Bulian, Jambi, Lapas Kelas IIA Jambi, Jambi, Lapas Perempuan Kelas II A Sungguminasa, Sulawesi Selatan, Lapas Klas II B Muara Sijunjung, Sumatera Barat, Lapas Terbuka Kelas II B Pasaman, Sumatera Barat dengan jumlah infeksi 120 WBP dan 18 Petugas Lapas, 1 diantaranya adalah Kalapas Kelas IIA Jambi.

Hingga 17 September 2020, ICJR menemukan 184 orang napi dan tahanan serta 31 petugas dari 11 lapas atau rutan se-Indonesia yang terinfeksi COVID-19. Semua dilakukan hanya berdasarkan pemantauan media.

Evaluasi Kebijakan Pidana di Indonesia

Direktur ICJR Erasmus Napitupulu menilai seharusnya aparat penegak hukum--polisi dan jaksa--dan pengadilan mengevaluasi ulang kebijakan pidana di Indonesia. Kata dia, pengadilan harus bisa memberikan alternatif pemidanaan sebesar mungkin, khususnya untuk tindak pidana yang tidak tepat jika harus dipenjara. Contohnya narkotika, tindak pidana ringan, hingga penghinaan.

"Ini polisi masih tinggi angka penahanan. Kasus narkotika pengguna artis enggak penting saja ditahan. Jerinx ditahan. Apa enggak ambyar? Jadi lapas jalan sendiri, karena polisi dan jaksa enggak peduli," kata Erasmus saat dihubungi wartawan Tirto, Jumat (18/9/2020) siang.

"Itu kuncinya. Kalau tidak, sama saja bohong. Polisi enggak peduli, tetep aja nahan-nahan terus.”

Untuk mengatasi masalah ini, Erasmus mendorong pemerintah lebih mengedepankan grasi dan amnesti untuk para napi dan tahanan yang masuk kategori kelompok rentan dan beberapa tindak pidana dengan risiko rendah. Beberapa contohnya seperti lanjut usia, ibu hamil, anak, hingga pengguna dan pecandu narkotika.

"Tapi harus asesmen tingkat risiko juga. Jangan sampai, misalnya ibu hamil, tapi kasusnya pembunuhan berencana. Susah juga kalau diamnesti," katanya.

"Tindak pidana ringan, atau pidana di bawah satu tahun, langsung saja keluarin. Pengguna dan pecandu narkotika itu grasi amnesti saja, harmless. Jadi yang low risk offense dan perilaku, plus high risk kesehatan, itu diamnesti dan grasi bisa langsung. Intinya untuk keluarin napi, ICJR dukung 100 persen kebijakan Kemenkumham,” sambung Erasmus.

Baca juga artikel terkait PANDEMI COVID-19 atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika & Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri