tirto.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM bakal menyiapkan lembaga pemasyarakatan khusus yang menjadi rujukan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjadi orang dalam pemantauan (ODP), pasien dengan pengawasan (PDP), dan suspeck terjangkit virus Corona atau COVID-19.
Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho telah menginstruksikan hal itu ke masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
"Pastikan masing-masing UPT Pemasyarakatan dan kantor wilayah terdapat satuan petugas khusus COVID-19. Kita harus dapat menghadapi keadaan terburuk dimana Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara terdapat PDP," ujar Nugroho melalui keterangan tertulis, Jumat (20/3/2020).
Ditjen PAS juga menyiapkan rujukan isolasi mandiri bagi warga binaan ODP, PDP dan suspect Corona antara lain Rumah Sakit Umum Pengayoman Cipinang, Lapas Kelas IIA Cikarang, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Lapas Kelas IIA Serang, dan Lapas Perempuan Kelas IIB Manado. Untuk wilayah lainnya, kata Nugroho, UPT Pemasyarakatan yang akan mengusulkan rujukan isolasi mandiri.
Nugroho juga meminta agar masing-masing lapas menyiapkan alat pelindung diri (APD) bagi petugas kesehatan untuk mencegah virus Corona. Ia juga meminta UPT Pemasyarakatan menyusun kebutuhan sarana prasarana penanganan COVID-19 dengan melakukan revisi anggaran sesuai jenjang yang ada.
“Pastikan lapas dan rutan bersih secara sanitasi maupun secara umum serta pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan, minuman dan vitamin untuk meminimalkan penyebaran virus korona," ujarnya.
Lebih lanjut, Nugroho mengatakan upaya pencegahan lainnya juga terus dilakukan seperti pengecekan suhu tubuh WBP saat penghitungan jumlah setiap hari, penyediaan fasilitas cuci tangan, hingga pembatasan kunjungan dengan video call.
"Periksa kesehatan Tahanan dan Narapidana yang telah kontak dengan orang luar seperti setelah sidang atau bertemu pengacara," tandasnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan