Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Indonesia Darurat Corona COVID-19, KPK Batasi Kunjungan Tahanan

KPK mulai menyesuaikan kebijakan jadwal kunjungan tahanan di masing-masing rutan cabang KPK seiring dengan merebaknya pandemi COVID-19 di Indonesia.

Indonesia Darurat Corona COVID-19, KPK Batasi Kunjungan Tahanan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ,Jakarta. tirto.id/Tf Subarkah

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mulai menyesuaikan kebijakan jadwal kunjungan tahanan di masing-masing rutan cabang KPK. Hal tersebut seiring merebaknya pandemi COVID-19 di Indonesia.

"Pengunjung tahanan sementara ini ada batasan, bagi yang suhu tinggi atau sakit tidak diperbolehkan," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Selasa (17/3/2020).

Untuk kebijakan isolasi rumah tahanan belum diberlakukan. Ali masih menunggu instruksi dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

"Saat ini rutan KPK masih menunggu arahan dan instruksi dari Kumham," ujar dia.

Pemerintah menetapkan status bencana COVID-19 menjadi 91 hari hingga 29 Mei 2020. Hal ini berdasarkan surat keputusan Kepala Badan Nasional dan Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13 A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia dalam poin kedua.

"Perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum ke satu berlaku selama 91 hari terhitung sejak tanggal 29 februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020,” demikian yang dikutip Tirto pada Selasa (17/3/2020).

Surat tersebut juga menyatakan kalau segala biaya yang dikeluarkan akibat perpanjangan status tanggap COVID-19 dibebankan pada dana siap pakai yang masuk dalam anggaran BNPB. Lalu keputusan tersebut berlaku mulai tanggal 29 Februari 2020.

Baca juga artikel terkait WABAH VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz